Kemenag dan Ormas Islam Kabupaten Agam Sepakat Melaksanakan SE Menag Nomor 15 tahun 2021

Kemenag dan Ormas Islam Kabupaten Agam Sepakat Melaksanakan SE Menag Nomor 15 tahun 2021
Kemenag dan Ormas Islam Kabupaten Agam Sepakat Melaksanakan SE Menag Nomor 15 tahun 2021
Kemenag dan Ormas Islam Kabupaten Agam Sepakat Melaksanakan SE Menag Nomor 15 tahun 2021

Agam, Humas--Kementerian Agama Kabupaten Agam bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se kabupaten Agam sepakat untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari kegiatan Sosialiasi SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi yang diikuti oleh utusan Ormas Islam se kabupaten Agam pada hari Rabu (07/07) di Aula Kantor Pelayanan Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Agam, Belakang Balok.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebelumnya sudah dilaksanakan untuk internal Kementerian Agama Kabupaten Agam, diantaranya Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional se kabupaten Agam.

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam juga menyampaikan bahwa SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 ini mencangkup tiga aspek, yaitu penerapan protokol kesehatan pada kegiatan malam takbiran, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Ibadah Qurban.

"Pemerintah khususnya Menteri Agam tidak melarang dilaksanakannya malam takbiran, Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, namun penyelenggaraan ibadah ini diatur dengan menerapkan protokol kesehatan dan disesuaikan dengan zonasi wilayah setempat, karena saat ini kita masih berada di tengah situasi pandemi Covid-19", ujar Kakankemenag lagi.

Kakankemenag Kabupaten Agam juga menegaskan bahwa SE Menteri Agama ini harus disikapi dengan baik sehingga dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Qurban.

"Inilah kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan para ulama untuk memberikan rasa aman kepada umat melaksanakan ibadah", tuturnya lagi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam, M. Taufiq menyampaikan bahwa selagi SE Menteri Agama tersebut tidak mengganggu dan menghambat pelaksanaan ibadah masyarakat secara umum, MUI setuju untuk menerima dan melaksanakan serta mematuhi SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 ini.

H. Darnis Burhan, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Agam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakankemenag Agam yang menyelenggarakan sosialiasi SE Menteri Agama ini karena ini merupakan penjelasan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban yang sangat bermanfaat sehingga para utusan Ormas Islam yang hadir sepakat melaksanakan SE ini dan menyampaikan kepada masyarakat Islam di bawah naungan mereka. Syef