Pengetatan PPKM, Kakankemenag Kota Padang Gelar Zoom Meeting dengan Jajarannya

Pengetatan PPKM, Kakankemenag Kota Padang Gelar Zoom Meeting dengan Jajarannya

Padang, humas -- Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Zulfahmi didampingi pejabat dilingkungan Kankemenag Kota Padang menggelar kegiatan Virtual Zoom Meeting terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa Darurat di Kota Padang.

Kegiatan tersebut diikuti Pengawas Madrasah , para Kepala Urusan Agama se-Kota Padang, beserta Kepala Madrasah dari tingkat RA hingga MA dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang, berlangsung diruangan Kantor Kasubbag tersebut, Kamis (08/07).

Para Kepala Seksi (Kasi) dilingkungan Kemenag Kota Padang tersebut diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Aris Junaidi yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Plt Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pasantren Farhan Furqani beserta Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Aidil Kurdiansyah.

Zulfahmi mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sebagian besar wilayah Indonesia membuat pemerintah pusat bermaksud melaksanakan PPKM darurat. " tak luput juga dengan Kota Padang khususnya, dan Provinsi Sumatera Barat umumnya, yang duduki tingkat luar biasa dinagari kota bingkuang kasus positif Covid-19 tersebut ", jelasnya.

Lanjut dia, dengan semakin tingginya kasus positif Covid-19 dan rencana pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah Kota Padang, maka pada Kamis, 8 sampai dengan 20 Juli 2021 dalam rangka PPKM darurat, sesuai dengan Rapat Forum Komunakasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sumatera Barat dan Rapat Forum Komunakasi Pimpinan Daerah Forkompimda Kota Padang, memberlakukan pada hari dan tanggal tersebut.

“terkait hal tersebut, Kementerian Agama Kota Padang perlunya menyinergikan antara edaran Wali Kota dengan Kementerian Agama Republik Indonesia", papar Plh Kemenag.

Ditempat yang sama Kasi Bimbingan Masyarakat Islam dan Plt Pendidikan Madrasah Aris Junaidi menambahkan, terkait dengan Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menag nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H.

“ untuk itu perlu lebih cepat mensosialisasikan edaran ini agar informasi cepat sampai kepada masyarakat untuk menghindari berita berita tidak benar di masyarakat,” harapnya seraya mengakhiri. (HarisTJ) *rzk