Kakan Kemenag Kembali Adakan Rapat Dinas, Bahas SE Nomor 16 Tahun 2021 Bersama Instansi Terkait

Kakan Kemenag Kembali Adakan Rapat Dinas, Bahas SE Nomor 16 Tahun 2021 Bersama Instansi Terkait

Painan, Humas -- Untuk kali yang kedua menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda bersama dengan Kasubbag TU, kepala seksi dan penyelenggara, Asisten I, Kabag Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, para kepala KUA, kepala madrasah, pengawas, penyuluh agama PNS dan Non PNS, KKG dan MGMP PAI, serta ASN di lingkungan Kankemenag Pessel melaksanakan Rapat Dinas secara virtual tentang surat edaran Menteri Agama RI, No 16 Tahun 2021, Kamis (15/7).

Kakan kemenag menyampaikan bahwa, tujuan Surat Edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Kakan kemenag juga menyebutkan tiga poin penting dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021, yang pertama pelaksanaan malam takbiran.

Pada pelaksanaan malam takbiran tidak boleh dilaksanakan secara keliling. Hanya boleh dilaksanakan di rumah, masjid, surau dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaannya, bagi daerah berzonasi selain merah dan orange berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid 19.

Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha, bisa dilaksanakan di rumah ibadah berdasarkan zonasi kampung yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.

"Kita harapkan panitia pelaksanaan salat Idul Adha, agar memperhatikan prokes secara ketat kepada jemaah, kemudian kepada khatib juga diminta agar meringkaskan khutbah dan memuat materi tentang anjuran menjaga kesehatan.

Selanjutnya pada poin ketiga, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih, melaksanakan pemotongan hewan qurban di tempat-tempat yang aman dengan menggunakan tenaga ahli, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas peyembelihan hewan qurban, menjaga jarak antara petugas pada saat melakukan penyembelihan, dan mengantarkan daging qurban ke rumah-rumah warga sesuai yang tertuang dalam surat edaran menag.

Kakan kemenag tegaskan kepada KUA, penghulu, penyuluh untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

"Kita melakukan pengawasan tidak dalam bentuk penindakan, karena kita tidak punya kewenangan disitu, tapi kita hanya mencatat, dan melaporkan melalui link yang telah disediakan, serta membuat laporan tertulis ke Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Kakan kemenag.

Pada kesempatan itu menyampaikan bahwa nanti juga akan dilaksanakan doa bersama dengan Gubernur dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, dimohon agar kita semua dapat mengikuti kegiatan tersebut.

"Mari kita sama2 berdoa berikhtiar agar pandemi covid-19 segera berlalu dari muka bumi ini," ajak Kakan kemenag.

Sementara itu Kabag kesra, Yopi Aang Sofria mengatakan bahwa, "Pemerintah daerah telah melaksanakan rapat teknis, dengan OPD terkait, kita akan tetap mengacu kepada SE menteri agama dan instruksi Gubernur Sumatera Barat terkait dalam melaksanakan Hari Raya Idul Adha," ujarnya.

Pelaksanaan salat akan diberlakukan berdasarkan zonasi, untuk pelaksanaan salat yang dilapangan dtiadakan, hanya boleh dilaksanakan pada masjid dan musala yang zonasinya mulai dari zona hijau sampai orange.

"Ini nanti akan kita sampaikan juga melalui Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan," jelasnya.

Kasubbag Umum Dinas Peternakan dan Kesehetan Hewan, Rina Fefri Wenti menjelaskan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, sebelumnya hendaklah mempuasakan hewan tersebut selama 6 jam sebelum disembelih, dan dalam proses penyembelihan agar dijauhkan dari hewan sekitarnya untuk menghindari stres, serta daging harus terpisah dengan jeroannya. (zn)