Supervisi PNBP/ NR di KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban

Supervisi PNBP/ NR di KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban

Lima Puluh Kota, Humas--Pimpin Tim Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak/Nikah dan Rujuk (PNBP/NR) Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Irfan Junaidi, Kasubbag Tata Usaha, sambangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh Sago Halaban pada Jum'at (16/7).

Dalam supervisi yang dilakukan, Irfan, yang dibantu beberapa anggota tim melakukan pemeriksaan terkait data, administrasi dan keuangan pada KUA tersebut.

Irfan menyebut, supervisi yang dilakukan adalah dalam rangka tertibnya administrasi di Kantor KUA. “Supervisi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota bukan suatu yang perlu di khawatirkan. Selama kelengkapan data dan admnistrasi lengkap, kita akan enjoy menghadapi itu semua,” jelas Irfan.

Selanjutnya Irfan juga menjelaskan, bahwa data dan dokumen adalah senjata suatu lembaga. “Saat sekarang kita tidak bisa berbicara tanpa bukti fisik. Dokumen dan data akan dapat menangkal serangan dari pihak manapun atas ketidak senangan dari suatu tindakan dan keputusan. Seperti beberapa kasus yang sering terjadi pada wali nikah di beberapa tempat. Adanya sanggahan dari phak lain atas keabsahan dan kepatutan wali nikah kepada pengantin yang telah sah menikah. Dengan adanya data dan dokumen pada KUA, kita tidak perlu susah-susah menjelaskan. Cukup data yang berbicara,” tegas Irfan.

“Karena itu saya menghimabu kepada seluruh satker yang berada di bawah Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk melengkapi data dan dokumen dengan baik. Kelengkapan data yang akurat akan menjadi kekuatan hukum terhadap berbagai persoalan. Dengan kata lain tertiblah dalam beradministrasi."

Terakhir Irfan berpesan untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. KUA diharapkan untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan dalam setiap kondisi, karena sejatinya kita adalah pelayan masyarakat.

Jonefendi, Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban menyambut baik supervisi yang dilakukan oleh Tim dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Kita bersyukur dengan adanya supervise di satker ini. Sebagai Aparatur Sipil Negara yang harus bekerja sesuai dengan aturan pemerintah, tentu kita berharap adanya penilaian kinerja kita dari atasan,” ungkap Jonefendi.

Ia menambahkan,  penilaian dari Tim Supervisi tentu akan menemukan plus minusnya. Penilaian yang bagus tentu akan ditingkatkan di masa yang akan datang. Dan penilaian yang kurang akan diperbaiki dan dilengkapi untuk ke depannya.

“Arahan dari Kasubbag tadi tentunya akan kami tindak lanjuti dengan segera,” pungkas Jonefendi.

Menghimpun informasi dari Lerni Yusrison, Penghulu KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban, rata-rata peristiwa nikah di kecamatan tersebut berkisar antara 25 hingga 30 peristiwa per bulan. Peristiwa nikah umumnya meningkat setelah hari raya, baik Hari Raya Idul Fitri, maupun Hari Raya Idul Adha. Peningkatan itu bisa dua kali lipat dari hari biasa. (Nina)