Penerapan Prokes 5M dan Giat Keagamaan pada Wilayah PPKM di Kemenag Payakumbuh

Penerapan Prokes 5M dan Giat Keagamaan pada Wilayah PPKM di Kemenag Payakumbuh

Payakumbuh Humas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, H. Ramza Husmen pimpin Briefing Pagi Pejabat Kankemenag Kota Payakumbuh, diruangan kerja Kakan Kemenag Kota Payakumbuh, Senin (26/7).

Selalu terapkan Protokol Kesehatan (5M) tema yang diangkat dalam breefing kali ini. Briefing dihadiri Kasubbag TU Kankemenag Kota Payakumbuh, H. Mustafa, Kepala seksi dari masing-masing seksi. Dalam arahan nya Kakan Kemenag Kota Payakumbuh, H. Ramza Husmen menyampaikan adanya pelaksanaan Prokes yang ketat dalam setiap kegiatan, di masing-masing Seksi antara lain kegiatan BERKAH, NGAJI,NGOPI dan NGOBRAS.

Kakan Kemenag, H. Ramza Husmen kembali menyampaikan bahwa kembali Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021," jelasnya. 

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," jelas H. Ramza Husmen di depan ASN Kemenang Kota Payakumbuh pada apel pagi tadi.

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro," lanjutnya.

Surat Edaran Menag RI  No.20 Tahun 2021  menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Khusus Jawa dan Bali serta PPKM Mikro. 

Berikut ini ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 tahun 2021 : pertama khusus untuk tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. Kedua tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Ketiga tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat.

Adapun ketentuan untuk ketentuan bagi Pengelola Tempat Ibadah : yang pertama menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M, kedua melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Ketiga  menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, keempat menyediakan cadangan masker medis, kelima melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan, keenam mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, ketujuh tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.

Kedelapan memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, kesembilan melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan / keagamaan secara rutin, kesepuluh memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala, sebelas memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah, kedua belas  melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam dan ketiga belas memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan :  khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pandita/ pedanda/ rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit dan khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pandita/ pedanda/ rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

Dan yang terakhir peraturan bagi Jemaah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan, menghindari kontak fisik , tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah dan yang terakhir yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. Widya77