Dedi Wandra : Penting Pendampingan Yuridis

Dedi Wandra : Penting Pendampingan Yuridis

Pasaman,Humas—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra Kamis (29/7) menilai penting pendampingan yuridis dari Kejaksaan Negeri Pasaman dalam pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Panti tahun 2021 ini.

Menurut Dedi Wandra, dengan adanya pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman maka pelaksanaan pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai pedoman, memenuhi aturan dan ketentuan serta mengantisipasi temuan.

Sekelumit Dedi Wandra menjelaskan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Panti bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2021 yang terletak di DIPA Bimas Islam dengan besaran 1,5 milyar rupiah.

Lanjutnya, di dalam dana tersebut termasuk untuk perencanaan, pengawasan, pengadaan peralatan elektronik dan mobile dan biaya untuk pengelolaan.

Lebih lanjut Pejabat Pembuat Komitmen Winda Hidayati menambahkan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Panti akan dikerjakan oleh CV Sang Fajar Panti sebagai penyedia konstruksi dengan tipe bangunan bertingkat dan berukuran 7x15 meter sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 250 tahun 2021.

Saat ekspos pendampingan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi kemarin (28/7) di kantornya, mengingatkan agar dalam pembangunan tidak ada aturan yang berbenturan, sesuai bestek dan setiap tahap maupun dalam mengambil keputusan hendaknya melakukan koordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu.

Kemarin juga dilakukan diskusi, ada sejumlah poin penting yang dibahas oleh jajaran Kantor Kemenag Pasaman, Kejaksaan serta pihak kontraktor diantaranya mengenai galian C dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan aturan posisi gedung yang harus sesuai untuk tidak memunculkan permasalahan dikemudian hari.(abie78)