Wakaf Kotak Amal Dari BSI, Diserahkan Kepada KUA Dan Madrasah Pasaman

Wakaf Kotak Amal Dari BSI, Diserahkan Kepada KUA Dan Madrasah Pasaman

Pasaman, humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang menyerahkan sebanyak 13 buah kotak amal kepada Kepala KUA Kecamatan dan Madrasah saat acara rapat koordinasi unsur pimpinan di Aula kantor setempat, Selasa (7/9).

Gusman menerangkan, kotak amal tersebut merupakan wakaf dari BSI Lubuk Sikaping yang beberapa hari lalu diserahkan oleh Kepala Cabang Ronaldi.

Selanjutnya, kotak amal tersebut diserahkan kepada 12 Kepala KUA kecamatan dan 9 Kepala madrasah negeri sebagai media penunjang program ASN Kankemenag berwakaf uang.

“ Ucapan terima kasih kami kepada Kepala Cabang BSI beserta jajaran atas wakaf yang diberikan, ini juga sebagai wujud nyata kerjasama kuat dua lembaga”, tancap Gusman Piliang.

Ia menyebutkan, dari jumlah kotak amal yang ada memang belum memenuhi untuk semua KUA dan madrasah, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan BSI Lubuk Sikaping.

Diakui Gusman, mengenai wakaf hari ini memang sedang digalakkan terutama wakaf uang dan produktif serta barang semisal Al Qur'an dan buku agama. Dari laporan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasaman Harun masih tersedia sejumlah Al Qur'an merupakan wakaf ASN Kankemenag ranah Pasaman.

Disampaikannya, bagi yang membutuhkan al quran untuk masjid, mushalla bisa mengajukan permohonan kepada Pengurus BWI Pasaman yang berkantor di Kankemenag ini.

Sekelumit mengutip dari situs resmi BWI, Gusman menerangkan tentang wakaf uang. " Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam", ungkapnya

"Di negara ini, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang", ungkapnya lagi. (abie78) *rzk