Jelang Pelaksanaan Ikrar Wakaf, Buya Mahyeldi Konsultasi Wakaf Bersama Ka KUA Tilkam

Jelang Pelaksanaan Ikrar Wakaf,  Buya Mahyeldi Konsultasi Wakaf Bersama Ka KUA Tilkam
Jelang Pelaksanaan Ikrar Wakaf,  Buya Mahyeldi Konsultasi Wakaf Bersama Ka KUA Tilkam

Agam, Humas--Buya H. Mahyeldi yang juga merupakan Gubernur Provinsi Sumatera Barat melakukan konsultasi wakaf dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilatang Kamang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk Wilayah Tilatang Kamang pada hari Senin (13/09) di Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang.

Buya H. Mahyeldi mengungkapkan bahwa ayah dan bibinya  berniat mewakafkan tanah seluas 1000 m2 untuk sebuah yayasan yang bergerak di bidang Tahfidzul Quran berlokasi di Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang. Maka di saat mempunyai kesempatan di tengah kesibukannya selaku Gubernur, Buya Mahyeldi menemui PPAIW untuk konsultasi prosedur wakaf.

Selanjutnya Buya H. Mahyeldi juga menjelaskan bahwa tanah ini merupakan tanah pusako tinggi yang penguasaannya berada pada tiga keluarga. "Kesempatan pulang kampung kali ini, saya berniat menuntaskan niat ayah dan etek-etek untuk mewakafkan tanah pusako untuk membangun sebuah rumah tahfidz dengan niat bernilai ibadah ini di Nagari Gaduik dan hari ini saya mohon bantuan PPAIW Kecamatan Tilatang Kamang dan juga Kepala KUA untuk menjelaskan prosedur dan administrasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan wakaf", tutur Buya lagi.

Kepala KUA Kecamatan Tilatang Kamang, H. Basyaruddin selaku PPAIW Kecamatan Tilatang Kamang mengatakan bahwa akan membantu pelaksanaan perwakafan atas tanah pusako tersebut sesuai dengan figurasi dan institusi yang berlaku selaku kewenangan yang diberikan kepada PPAIW hingga terlaksananya ikrar wakaf.

Lebih lanjut H. Basyaruddin menjelaskan bahwa dalam mewakafkan tanah harus ada nadzir wakaf yang akan mengelola tanah wakaf tersebut. Selain itu, H. Basyaruddin berharap Buya H. Mahyeldi dan keluarga selaku wakif mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan segera sehingga dapat dilaksanakan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Tilatang Kamang. Syef