Kemenag Kota Solok Gelar Sosialisasi PP 49 Tahun 2021

Kemenag Kota Solok Gelar Sosialisasi PP 49 Tahun 2021

Kota Solok, Humas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Eri Iswandi di dampingi Kasubbag TU membuka acara Rapat Dinas Jajaran Kementerian Agama Kota Solok.

Kakan Kemenag dalam arahannya menjelaskan, setiap satker agar dalam realisasi anggaran per triwulan yang 75 persen  harus  tercapaidan bagi satker yang tidak tercapai realisasi anggarannya akan di berlakukan punishment berupa teguran kepada PPK dan Kepala Seksi.

Pada kesempatan itu, H. Eri mensosialisasikan PP 94 Tahun 2021 kepada Peserta rapat dinas, terkait hukuman ASN terhadap Kehadiran selama 4 hari dalam setahun tanpa keterangan akan di beri Saksi dengan pengurangan  Tukin 25 persen dalam masa waktunya. Pejabat dilarang sewenang- wenang terhadap bawahannya dengan kriteria yang ada di PP tersebut.

"Untuk persiapan khafilah MTQ di Padang  Panjang  harus tetap di pantau dan dibina sampai mereka tampil di MTQ Padang Panjang nantinya," ujar H. Eri.

Berbicara masalah vaksin,  untuk siswa Madrasah diharapkan kepada Kepala Madrasah agar memberikan format persetujuan orang tua, agar vaksin bisa terlaksana dan  target di Kota Solok tercapai dengan baik.

Tidak bosan-bosannya H. Eri mengingatkan setiap kegiatan yang dilaksanakan diharapkan membuat Notulen rapat hingga terpantau mana rapat yang harus di tindak lanjuti pada agenda berikutnya

Terakhir arahan H. Eri diharapkan setiap Kepala Madrasah, KUA, Kasi-Kasi, wajib mensosialisasikan PP 94 Tahun 2021  di Satker masing-masing

Rapat Dinas diadakan di Aula Abu bakar, dihadiri seluruh Pejabat terkait. Kamis (15/9). Helda