Buya Alizar Wakili Kanwil Kemenag Sumbar Dalam Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Angkatan 3

Buya Alizar Wakili Kanwil Kemenag Sumbar Dalam Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Angkatan 3
Buya Alizar Wakili Kanwil Kemenag Sumbar Dalam Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Angkatan 3

Padang Panjang, Humas_Kakankemenag Kota Padang Panjang Buya H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga mewakili Kanwil Kemenag Sumbar dalam Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 2021 di Emersia Hotel & Resort Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, Rabu (06/10/2021).

Acara ini dihadiri secara virtual oleh Anggota DPR-RI H. Muhammad Asli Chaidir, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Prof. Hilman Latief, MA, Phd, yang diwakili oleh Muhammad Khanif, MBA Kasubdit PHU Kemenag RI yang bertindak selaku narasumber.

Sementara yang hadir secara langsung dilokasi disamping jamaah haji Kota Padang Panjang, penyuluh agama PNS dan Honorer ditambah ASN Kankemenag Kota Padang Panjang serta perwakilan ormas keagamaan. 

Adapun pejabat yang hadir langsung Buya H Alizar mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Kepala pada Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Uswatman, Kasi PHU Kankemenag Kota Padang Panjang Endang Sriyani, dan Kasubbag TU Kankemenag Kota Padang Panjang H. Bustami.

H. Uswatman, selaku panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah, kemudian Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 tentang Ibadah Haji reguler dan Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada jamaah terkait pembatalan keberangkatan haji 2021 dan meluruskan kesimpang siuran berita yang beredar ditengah masyarakat,” ujarnya.

“Selain itu, desiminasi pembatalan keberangkatan jamaah haji ini juga dalam rangka memberikan informasi tata cara bimbingan manasik haji dan umrah di masa pandemi,” tuturnya.

“Ditambah lagi kegiatan desiminasi ini juga membangun sinergitas antara DPR-RI dan pemerintah dalam layanan ibadah haji serta menampung masukan terkait peningkatan layanan ibadah haji dimasa mendatang,” tukasnya.

Buya H. Alizar yang membuka kegiatan ini menyampaikan terimakasih kepada panitia penyelenggara dan rasa kagum pada jamaah yang hadir, yang ikhlas menerima keadaan serta keputusan penundaan keberangkatan akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

“Keputusan Menteri Agama ini lahir dengan kajian mendetail, selain memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji di tanah suci, juga mempertimbangkan kemungkinan terpapar virus Covid-19, serta pertimbangan pemerintah Arab Saudi yang menutup pintu masuk ke negaranya,” ujar Buya H. Alizar.

“Ini adalah ujian dari Allah, disaat jamaah siap secara materi dan mental untuk menunaikan ibadah haji, Allah uji kesabaran dengan penundaan keberangkatan yang membuat kita menjadi lebih siap lagi,” terang Buya Alizar.

“Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat berpesan kepada semua pihak untuk memahami KMA 660/2021 dengan baik, kemudian ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan hoax yang beredar ditengah masyarakat,” tambahnya.

“Untuk umrah, menunggu negosiasi Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi, terhadap kelonggaran yang diberikan dan aturan yang dibolehkan untuk jamaah,” ujar Buya Alizar menutup sambutannya.

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Muhammad Asli Chaidir menyampaikan penundaan keberangakatan calon jamaah haji tahun ini bukan kehendak pemerintah semata, tetapi juga tidak dibukanya kran oleh pemerintah Arab saudi. Adapun dasar pemerintah menunda keberangkatan calon jamaah haji ini juga untuk kebaikan jamaah guna menghindari terpapar dari Covid-19 yang menjadi pandemi dunia.

“Keputusan pemerintah diambil untuk keselamatan jamaah dengan merunut kepada undang-undang haji dan juga mengacu pada syarat dan rukun haji,” ujarnya.

Dalam ulasannya, Asli Chaidir menyebut, untuk menghilangkan rasa khawatir jamaah sekaligus menangkal hoax, pemerintah khususnya Kementerian Agama telah siap melayani jika jamah ingin mengambil kembali dana yang sudah disetorkan baik itu pendaftaran maupun pelunasan.

“Sejauh ini Komisi VIII sangat ketat mengawasi pemerintah dalam hal pelayanan administrasi calon jamaah haji,” ulasnya.

Asli Chaidir juga menyebut, dengan adanya penundaan ini, DPR-RI mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan, sehingga saat pelaksanaan haji nanti mengalami peningkatan kualitas pelayanan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.(Adi)