Tujuh Program Ditjen PHU Siapkan Umrah di masa Pandemi

Tujuh Program Ditjen PHU Siapkan Umrah di masa Pandemi

Jakarta, humas -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyambut baik adanya pelonggaran aktivitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sebelumnya, otoritas Saudi juga menginformasikan kemungkinan dibukanya akses bagi jemaah Indonesia untuk beribadah umrah.

Menurut Hilman, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi. Bersamaan itu, dia juga fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

"Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali kemaah Indonesia untuk beribadah umrah," kata Hilman saat bertemu dengan insan media di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Hilman yang baru dilantik pada 1 Oktober 2021 ini mengaku sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Setidaknya ada tujuh langkah strategis yang tengah disiapkan. Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.

Koordinasi dilakukan dengan Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.

"Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah," kata Hilman.

Koordinasi, lanjut Hilman, juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.

Kurang lebih koordinasi ini sudah dilakukan tiga kali guna mendiskusikan persiapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah 1443H.

Hasil pertemuan terakhir, Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa pembukaan umrah untuk jemaah Indonesia akan segera dibuka.

“Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah,” ujar Hilman.

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, kemungkinan peruntukan vaksinasi booster bagi jemaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin.

“Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster,” jelasnya.

"Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan," sambungnya.

Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

Tim dibentuk dalam rangka menyiapkan rencana skema dan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443H.

Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat.

Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU. Kelima, integrasi aplikasi.

Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).

Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi.

Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi. "Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan," ujar Hilman.

"Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi," lanjutnya.

Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan jemaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

2. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke tanah air;

3. Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;

4. Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jemaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di tanah air;

5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;

6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;

7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;

8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.

"Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," jelas Hilman.

Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.

Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," tandasnya. Humas