Kakan Kemenag Pasaman Tekankan KMA 912 kepada Jajarannya

Kakan Kemenag Pasaman Tekankan KMA 912 kepada Jajarannya

Pasaman,Humas—Terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 912 Tahun 2012, dinyatakan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipantau oleh Pejabat Penilai atau Tim Pengelola Kinerja.

Bunyi KMA tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang Senin (25/10) khususnya pada BAB III tentang pemantauan kinerja.

Ditegaskan Gusman, KMA tersebut mengatur tentang sistem manajemen kinerja PNS pada Kemenag. Untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS Kemenag yang didasarkan sistem prestasi dan karir, maka penting dilakukan penilaian secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

“Kinerja ASN di lingkungan Kankemenag Pasaman ini akan dipantau oleh Tim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gusman menyampaikan pejabat penilai melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS atau ASN setiap tiga bulan dengan ketentuan pemantauan untuk bulan Januari sampai Maret dilakukan pada bulan April, lalu untuk bulan April sampai Juni dilakukan pemantauan pada bulan Juli. Sedangkan pemantauan SKP untuk bulan Juli sampai September dilakukan pada bulan Oktober.

Sementara sambung Gusman Piliang, untuk pemantauan SKP bulan Oktober sampai Desember dilaksanakan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Kakan Kemenag mengatakan hasil dari pemantauan kinerja pelaksanaan SKP dilakukan oleh Tim atau pejabat penilai yang didasarkan bukti objektif dapat memuat rekomendasi perubahan SKP. Salah satu perubahan SKP dapat dilakukan dikarenakan adanya perubahan target kinerja. (abie78)