Gusman Apresiasi ASN Yang Ikuti E-Learning Gratifikasi

Gusman Apresiasi ASN Yang Ikuti E-Learning Gratifikasi

Pasaman, humas — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti Bimtek E-Learning Gratifikasi melalui situs elearning.kpk.go.id.

Saat apel pagi Kamis (11/11), Gusman mengatakan dari 363 ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pasaman baru 38 orang yang telah bersedia dan selesai juga mendapatkan sertifikat Bimtek. Ini telah dilaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Dirinya mengakui secara persentase masih jauh dan perlu dilakukan evaluasi. Dilihat dari jumlah ASN sangat sedikit yang mau mengikuti e learning gratifikasi.

Disampaikannya, arahan mengikuti e-learning ini sebelumnya telah disurati Kakanwil dan menetapkan batas waktu pelaporan bimtek tanggal 10 November kemarin.

Menurut Gusman, besar manfaat dari bimtek yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Memberikan keilmuan dan wawasan tentang gratifikasi dan tindakan-tindakan yang harus diantisipasi pegawai dalam melaksanakan kerja di birokrasi.

Seterusnya pejabat yang pernah berdinas di Lima Puluh Kota itu mengatakan dengan mengikuti e learning menjadi salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman ini.

Dijelaskan olehnya, praktek gratifikasi merupakan salah satu potensi risiko korupsi yang harus diperhatikan. Pejabat atau ASN, ketika ditunjuk untuk mengemban tugas tertentu, maka dirinya harus menjalankan tugas dan fungsinya.

Jika menerima hadiah atau pemberian di luar gaji, di mana hadiah tersebut patut diduga berkaitan erat dengan jabatannya, berarti dirinya telah berkhianat atas tugas dan jabatannya.

Lagi, konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar karena latar belakang sosial, tanpa ada motif komersial sedikit pun.

Makna inilah dipaparkan Gusman secara tegas dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits-nya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah dalam salah satu riwayat Bukhari, yang artinya: “Hendaklah kalian saling memberi hadiah agar kalian saling mencintai.” .Namun, hadiah akan bisa menjadi haram jika bertujuan melanggar hukum syariat, mempengaruhi putusan pengadilan dan mempengaruhi kebijakan publik.

Dalam apel pagi itu juga ia mengingatkan Kepala Seksi dan ASN untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang masih belum dilaksanakan, karena sudah dipenghujung tahun. (abie78) *rzk