Tim PD Pontren Kemenag Pasaman Verifikasi dan Validasi Izin Operasional MDA Nurul Iman Bakoreh

Tim PD Pontren Kemenag Pasaman Verifikasi dan Validasi Izin Operasional MDA Nurul Iman Bakoreh
Pasaman, Humas -- Tim Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman yang dikoordinir M. Harun melakukan kunjungan ke MDTA Nurul Iman Bakoreh Kecamatan Padang Gelugur , Kamis (25/11).
 
Harun yang hadir bersama rekannya Adrijon menyampaikan kunjungan dinas tersebut dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi Izin Operasional MDA bersangkutan.
 
Dijelaskannya, pada prinsipnya izin operasional madrasah diniyah takmiliyah atau MDA bernama piagam terdaftar madrasah diniyah takmiliyah. dalam piagam terdaftar dimaksud terdapat nomor statistik diniyah takmiliyah (NSDT) berupa kode unik bagi identitas lembaga madin.
 
Harun mengatakan, dalam buku pedoman penyelenggaraan MDA termaktub tata cara pengajuan izin operasional. dalam pengajuannya tidaklah berbelit belit maupun sulit dan terang disebutkan secara terperinci hal – hal yang harus dilampirkan dalam pengajuan.
 
Lanjutnya menginfomasikan, pengajuan dilakukan setelah MDA melakukan kegiatan pendidikan dengan syarat-syarat diantaranya tersedia Pengelola, terdiri dari Kepala MDA, guru sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1(satu) orang, tersedia tempat belajar dan kelengkapannya, tersedia calon santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang.
 
Secara lebih teknis, persyaratan yang disebutkan diatur oleh Kankemenag dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat sekitar.
 
Selanjutnya Ia menyebutkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (PD Pontren) atau seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) melakukan pengecekan proposal, setelah syarat dalam pengajuan terpenuhi dilanjutkan dengan verifikasi lokasi lembaga yang mengajukan dalam rangka melakukan verifikasi atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan.
 
Lelaki kelahiran Lubuk Sikaping itu menjelaskan juga untuk pemberian piagam dan SK izin operasional MDA dilakukan jika setelah verifikasi data dan lokasi ada kecocokan dan juga kelayakan untuk mendapatkan izin operasional sesuai dengan pengajuan dari MDA, yang selanjutnya SK dimaksud dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dan Kemenag RI di Jakarta.(abie78) *rzk