Kakan Kemenag Kota Pariaman Serahkan KIA Kepada Siswa MTsN 2 Kota Pariaman 

Kakan Kemenag Kota Pariaman Serahkan KIA Kepada Siswa MTsN 2 Kota Pariaman 

Pariaman, Humas-- Kartu Identitas Anak atau yang disingkat dengan KIA  adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya.

Kartu identitas anak ini di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil ) Kota Pariaman.

Beranjak dari hal di atas sebanyak  37 orang siswa terima KIA yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman Miswan di halaman MTsN 2 Kota Pariaman, Senin (10/1)

KIA ini sangat bermanfaat bagi siswa diantaranya, melindungi pemenuhan hak siswa, menjadi bukti identitas diri ketika siswa mengalami peristiwa buruk dan mempermudah siswa mendapatkan pelayanan publik di bidang Pendidikan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman Miswan memberikan arahan pada siswa bahwa KIA sangat berguna bagi siswa siswi MTsN 2 Kota Pariaman.

Menurut Miswan,  "KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di Bank," terang Miswan.

Emma Marni selaku Kepala MTsN 2 Kota Pariaman  mengucapkan terima kasih kepada Kakan Kemenag Kota Pariaman yang telah bersedia serahkan KIA kepada siswa MTsN 2 Kota Pariaman walaupun secara simbolis.

Menurut Emma, "ini terlaksana  adanya kerjasama yang baik dengan Dukcapil Kota Pariaman," tutup Emma (miracharles/Rita)