Rakor Sekretariat, Kabag TU Ulas PMA 32/2021

Rakor Sekretariat, Kabag TU Ulas PMA 32/2021
Rakor Sekretariat, Kabag TU Ulas PMA 32/2021
Rakor Sekretariat, Kabag TU Ulas PMA 32/2021

Padang (Humas)- Mengawali program kerja di tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Sekretariat Tahun Anggaran 2022, yang dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten/Kota, Lima Sub Koordinator TU Kanwil Kemenag Sumbar serta Pengelola Keuangan, Senin (17/01) petang.

Dalam arahannya usai membuka secara resmi kegiatan Rakor Bagian Tata Usaha, mewakili Kakanwil H Irwan selaku Kabag TU meminta semua jajaran Bagian Tata Usaha agar mencermati dengan baik bangunan anggaran yang ada di satkernya masing masing, khususnya anggaran yang menjadi program prioritas Kemenag RI.

Selain itu, Irwan juga tegas meminta kepada jajarannya di lima Sub Bagian Kanwil Kemenag Sumbar, khususnya para Kasubbag TU Kemenag Kabupaten/Kota, untuk dapat menjembatani antara pimpinan dengan Kasi dan pimpinan dengan pegawai.

“Perlu dipahami bahwa kasubbag TU itu yang memiliki pegawai, aset dan keuangan. Maka semua itu disebut fasilitator. Maka panas dinginnya kantor tergantung kepada kasubbag. Cepat atau lambatnya juga bergantung Kasubbag.” Terang Irwan pada rapat yang berakhir hingga pukul 16.50 WIB tersebut.

Mantan Kasubbag Umum dan Humas ini juga menyoroti PMA nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Ia menyebut dalam PMA terbaru, para Kabag tidak lagi sebagai PPSPM.

“Begitu keluar PMA 32, PMA 6 itu dipangkas, sehingga seluruh Kabag TU  2021 tidak lagi menjadi PPSPM. Khusus bagi Kabag TU yang memiliki sertifikat barjas, Tahun 2021, maka bisa  merangkap jadi PPK merangkap Kabag TU provinsi a, b,c, “ ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut Irwan, terbitnya PMA 32 tentang pengganti PMA 6 bahwa untuk pengelolaan keuangan di Tahun 2023 tidak akan ada lagi honor. Mengingat mereka sudah dijabat oleh Analis Keuangan dan Pranata Keuangan. Pranata Keuangan yang sudah menjadi tusi, itulah untuk angka kredit, sambung Irwan.

“PPK tetap APK (Analis Pengelola Keuangan), kemudian Pranata Keuangan, ketiga Pengelola PBJ atau pejabat struktural,” jelasnya.

Mengingat hal ini ada dua penafsiran, maka dilakukanlah rapat seluruh Kakanwil se-Indonesia. Maka kalau tidak ada Analis Pengelola Keuangan, akan turun ke pranata, dan seterusnya.

“Jadi di pusat itu sudah diberlakukan”, imbuhnya.

Khusus untuk PPK dan PPSPM, bendahara, serta pengelolaan keuangan bukan jabatan. Di pusat itu semua itu adalah alat pencairan anggaran. Hanya saja yang bertanggungjawab di sekretariat itu, tetaplah Kasubbag.

Itulah mengapa pentingnya rakor ini digelar dalam rangka hajat bersama dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan berbagai rencana strategis di lembaga kita terkait Peraturan Menteri Agama terbaru.

“Kalau perlu kita lakukan sekali dalam dua bulan, bermusyarah bercerita atau berbagi informasi terkait kondisi daerah, sehingga apa yang kita lakukan menjadi sebuah kenyamanan. Baik untuk pelaksanaan tugas kita maupun  untuk kemajuan lembaga kita kedepan,” pintanya.(vera)