26 CPPPK Kemenerian Agama Pasaman Barat, Terima SK

26 CPPPK Kemenerian Agama Pasaman Barat, Terima SK
26 CPPPK Kemenerian Agama Pasaman Barat, Terima SK

Pasaman Barat, Humas-–Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, Jumat (1/4) siang, menyerahkan SK kepada 26 orang Calon Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) se jajaran instansi pemerintah vertikal itu. Penyerahan surat keputusan untuk CPPPK dilaksanaan di aula kantor itu, Simpang Empat.

Penyerahan surat keputusan tentang pengangkatan 26 pegawai menjadi CPPPK di Pasaman Barat, yang dilaksnakan serentak seluruh Indonesia, melalui apliasi zomm metting, disaksikan Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, para pejabat eselon IV, para pejabat fungsional tertentu, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama se Pasaman Barat.

Para penerima SK CPPPK itu adalah, Satu orang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pasaman Barat, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, yaitu Samni, Delapan orang di MAN 4 Pasaman Barat, Kajai, Kecamatan Talamau, yaitu Arni, Elmunawarah, Afrizal, Salbaina, Putri Andania Veronika, Fitria, Hamdan, dan Muhammad Jamil.

Lima orang dari MAN 5 Pasaman Barat, Bandarejo Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, yaitu Kusni Rahayu, Ermayeli, Debi Lestarini, Jurita bersama, Fitri Wahyuni, Satu orang di MIN 1 Pasaman Barat Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yaitu Ismar Difla, Empat orang di MIN 2 Pasaman Barat, Silambau Kecamatan Kinali, yaitu Lisa Khairani, Ervina, Hendri Syukri, dan Erniati.

Dua orang di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pasaman Barat, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yaitu Nudialis dengan Elvina, Tiga orang di MTsN 2 Pasaman Barat, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, yaitu Fadri, Elfianora, dan Reni Sasta Viana, Satu orang di MTsN 4 Pasaman Barat, Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, yaitu Respi Sanna, dan Satu orang lagi di MTsN 5 Pasaman Barat, yaitu Donariza.

Kepala Kantor Kmenterian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, menyampaikan, Alhamdulillah hari ini (Jumat-red), selumlah pegawai di sejumlah madrasah negeri se Pasaman Barat, menerima SK tentang pengangkatan menjadi CPPPK, selanjutnya melaksanakan tugas yang diembankan kepada masing-masing dengan maksimal.

CPPPK dan selanjutnya akan meningkat statusnya menajdi PPPK, tambah kepala kantor, adalah aparatur yang diberikan kewenangan sama dengan pegawai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam menjalankan tugas juga kesejahteraan, antara PPPK dengan PNS berkedudukan sama. Bedanya hanya pada hak pensiun, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, didampingi Analis Kepegawaian, Edisman, menjelaskan, penyerahan SK CPPPK bagi 26 orang di Pasaman Barat, dilaksanakan secara bersamaan dengan ribuan orang penerima SK se tanah air. Selain itu, karena penyerahan dilaksanakan secara bersama, kegiatanya dilaksanakan secara virtual.

Berdasarkan SK dimaksud, dan hari ini (Jumat-red) diserahkan kepada masing-masingnya, tambah Sufrinas, dijelaskan, pengangkatan mereka sebagai CPPPK di lingkungan Kementerian Agama, seperti di Sumatera Barat, terhitung masa tugas (TMT) tanggal 1 April 2022, dan berlaku sampai tanggal yang sama di tahun 2027 mendatang.

Karena pengangakatan mereka terhitung 1 April 2022, mulai mulai bulan ini pembayaran gaji pukok dan tunjangan bagi mereka bisa dibayarkan, dengan mengacu pada sistem pencairan keuangan di madrasah atau satuan kerja (Satker) masing-masing.

“Setelah yang bersangkutan menerima SK, silahkan melapor atau memberitahukannya kepada kepala madrasah atau Satker) masing-masing, agar proses administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji dengan tunjangan, bisa dilakanakan segera”, tambah Sufrinas,menjelaskan. (zar)