Setiap Pengelolaan Benda Wakaf Harus Jelas dan Sesuai SOP

Setiap Pengelolaan Benda Wakaf Harus Jelas dan Sesuai SOP

Pasaman Barat, Humas – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di kecamatannya harus cermat, teliti dan mengawasi jika ada atau dilaksanakan peristiwa wakaf. Setiap pengelolaan harta wakaf harus ikuti aturan dan memakai Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Kehati-hatian kepala KUA selaku PPAIW mengelola perwakafan di kecamatannya, katanya, bukan saja sekedar melasanakan tertib administrasi, kematangan para pihak (pihak si peakaf atau dikenal dengan sebutan wakif kepada si penerima harta wakaf atau nazir). Tapi, sikap tegas, dan menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.

“Agar tidak terjadi sengketa atau pengalihfugsian harta wakaf di tengah masyarakat, kepala KUA selaku PPAIW harus jelas, tepat dan akurat mengurusi masalah perwakafan di wilayahnya. Pihak pewakaf, juga harus menjelaskan kedudukan benda atau tanah yang diwakafkan kepada nazir dihadapan PPAIW”, kata Wakil Koordinator Wakaf, Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Muslimah, di Simpang Empat, Kamis (7/4) siang.

Setiap pengelolaan harta wakaf, seperti tanah, bangunan, dan sebagainya, ingat Muslimah, tidak bisa dilaksanakan dengan mengumpulkan para pihak (wakif, nazir bersama saksi), selanjutnya mengisi data dan blanko isian di KUA. Urusan perwakafan di wilayahnya, harus mengacu kepada aturan, sesuai SOP yang ditetapkan.

SOP dimaksud, jelas Wakil Koordinasi Wakaf Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat lagi, harus ada dan dipajang di tempat terbuka, sekitar komplek KUA. Agar setiap unsur masyarakat yang berurusan dengan masalah wakaf melihat, mengetahui dan memahami bagaimana aturan serta alur pengurusan wakaf di wilayahnya.

Terjadinya sengketa tanah atau pengalihan hak atas harta wakaf di tengah masyarakat, apalagi jika ada objeknya yang tidak tercatat secara jelas dan rinci, seperti ukuran tanah, luas, lebar dengan panjang, tapal batas dan sebagainya dari pihak wakif kepada nazir. Paling tidak, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

Beberapa faktor itu adalah, Satu. Tidak tertibnya administrasi perwakafan, Dua. Tidak jelas tapal batas atas tanah wakaf yang diwakafkan, Tiga. Surat status tanah (sertifikat) wakafnya masih tergabung objek lain, Empat. Tidak diolahnya tanah wakaf dimaksud, sesuai peruntukan dan telah disepakati kedua pihak (antara wakif dengan nazir) sebelumnya.

Akibat tidak dimanfaatkannya harta wakaf, seperti tanah wakaf, sesuai peruntuknnya dimaksud, sementara lokasi berikut kondisi tanahnya sangat bagus dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pihak atau saudara si wakif, tanpa kompromi memanfaatkan tanah wakaf dimaksud kembali, secara sepihak. Untuk itu, setiap peristiwa wakaf, harus jelas, akurat, dan tepat sasaran, sehingga saling bermanfaatan. (zar)