Kabar Gembira, TPG 372 GPAI Non PNS Akan Cair Jelang Lebaran

Kabar Gembira, TPG 372 GPAI Non PNS Akan Cair Jelang Lebaran

Padang (Humas)- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI triwulan 1 tahun 2022 sedang ditunggu-tunggu semua guru di Indonesia. Tak terkecuali Sumatera Barat yang bakal mencairkan TPG untuk 372 orang guru. Kabar baiknya, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan menerima tunjangan dimaksud, sebelum lebaran ini.

Demikian diutarakan Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam H Naharuddin, Rabu (27/04) melalui sambungan via seluler.  Tunjangan Profesi Guru PAI direncanakan akan dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. Penyaluran TPG ini sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI.

Naharudin menegaskan pencairan sertifikasi non PNS merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap GPAI. 

"Sementara bagi GPAI kita, pencairan dana ini adalah yang sangat dibutuhkan dan dinantikan. Mudah-mudahan cair sebelum IdulFitri ini. Sehingga mereka bisa menikmati suasana gembira momen Hari Raya dengan keluarga masing-masing," tuturnya.

Sebagai pendidik, guru PAI harus berpegang teguh pada kompetensi guru agama. Mengingat peran ganda yang diembannya, disamping sebagai guru bagi anak-anak didik di sekolah. Namun juga sebagai figur dan tokoh agama dimasyarakat.  

"Guru PAI ini patut diberikan stempel bahwa GPAI membawa misi dan amanah tugas nabi dan rasul. Membimbing dan mengayomi masyarakat ke jalan yang diridhai Allah Swt. Keberadaan mereka sangat sangat dirasakan dan sangat dibutuhkan ditengah masyarakat. Apalagi di negeri yang terpencil," ungkap Naharudin.

Harapan besarnya, melalui pencairan TPG Non PNS akan dapat dimanfaatkan secara proporsional dan profesional oleh GPAI tersebut. Kedua, GPAI bisa semakin giat dan bersemangat meningkatkan kompetensi. 

"Pandai-pandailah menggunakan dana ini. Baik untuk kepentingan dinas maupun kepentingan dan kebutuhan keluarga," pesan Naharudin.

Hal senada, diutarakan Sub Koordinator PAI PAUD dan Dikdas H Syahrizal bahwa TPG tersebut akan cair untuk tiga bulan, yaitu Januari – Maret 2022.

“Sesuai rencana, TPG besok sudah mulai bisa dicairkan untuk triwulan pertama tahun 2022. Dengan catatan dari kelengkapan berkas dokumen sudah selesai," kata H Syahrizal.

Pihaknya mengaku tim di Bidang Papkis sudah intens berjibaku menuntaskan proses administrasinya. 

"Alhamdulillah sudah kelar, karena sebelumnya Senin lalu 25 April 2022 Kasi PAI/Pakis/Pendis atau pun operator Siaga Kemenag Kabupaten/Kota untuk menjemput buku rekening, ATM atau formulir yang dibutuhkan setelahnya kami berkoordinasi dengan pihak Bank." Jelasnya.

Pihaknya menyebut, semua dokumen terkait sudah didistribusikan ke Kabupaten/kota. 

"Tinggal hari ini kami harus menginput data, scanning tanda terima dan tanda tangan langsung dari GPAI tersebut dan dilanjutkan ke pihak BSI, insyaallah besok Kamis, teman teman GPAI sudah bisa menerima dana TPG non PNS sesuai SK penetapan ini," terangnya.

Untuk pencairan selanjutnya, akan dicairkan satu bulan sekali pada bulan berikutnya. “Kami di Bidang Papkis berkomitmen untuk Pencairan TPG selanjutnya akan diupayakan satu bulan sekali,” katanya.

Ini merupakan tunjangan yang dirapel selama tiga bulan, sambung pria asal Pasaman Barat ini. Mengingat pihaknya juga harus menunggu surat tentang syarat-syarat pencairan dari dirjen, dan sempat terkendala peralihan pencairan. Yang semula melalui Bank BNI kemudian beralih ke Bank BSI. 

"Alhamdulillah dengan doa dan berkat kerjasama kita bersama ini sudah kelar, insyaallah kedepan akan cair tepat waktu. Makanya kedepan kawan kawan GPAI juga diharapkan bisa tepat waktu dalam melengkapi seluruh dokumennya," tuturnya.

Penerima adalah guru non PNS dibawah  Kementerian Agama. "Baik pada sekolah negeri maupun guru pada yayasan swasta, yang terpenting guru bersangkutan sudah masuk dalam kategori sertifikasi," sebutnya.

Syahrizal juga menyampaikan, pemberian tunjangan yang diberikan kepada setiap guru PAI non PNS berbeda jumlah nominal tunjangannya, sesuai dengan SK terlampir.

"Kalau untuk guru P3K dan inpassing dana yang akan diterima berkisar 2.900.000 lebih. Sedangkan  untuk GPAI non Inpassing senilai 1.500.000/ bulan." Rincinya.

Dari total 372 yang tersebar di Sumbar, penerima yang paling sedikit Mentawai  dan Kota Sawahlunto masing-maaing hanya 1. Sementara untuk penerima terbanyak adalah Kota Padang sebanyak 93. 

Kemudian disusul Kabupaten pessel 71, 41 Pasbar, 24 untuk Dharmasraya, 21 Bukittinggi, 17 Kabupaten Sijunjung, Kab Solok 14, 14 Padang Pariaman, 13 untuk Pasaman, Agam 12,  Solsel 12, Payakumbuh 11, Padang Panjang 7, Lima Puluh kota 7, Tanah Datar 6, Kota solok 4,  dan Kota Pariaman 3.(vera)