Penyuluh PNS dan Non PNS Dinilai, Ini Kompetensi Yang Harus Dimiliki

Penyuluh PNS dan Non PNS Dinilai, Ini Kompetensi Yang Harus Dimiliki

Lima Puluh Kota, Humas -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)menggelar kegiatan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan PNS dan Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (15/6) di Meliya Homestay Lembah Harau.

Mewakili kepala kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Irfan Junaidi, membuka kegiatan yang langsung dihadiri oleh Dewan Hakim, terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam, H. Safrijon, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr.H. Ifkar, dan Dr.  Hidayatul Dina, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Payakumbuh.

Dalam sambutan yang disampaikan, Kasubbag menyebutkan kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh, diantaranya Kompetensi Substantif, Kompetensi Metodologis, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Personal.

Irfan mengurai, Kompetensi Substantif adalah kompetensi seorang penyuluh bagaimana mengolah dan mengelola materi-materi yang akan disampaikan kepada pendengar. Kreatifitas seorang penyuluh sangat dituntut dalam hal ini. Irfan menyebut bahasa seorang penyuluh harus efektif dan efisien.

“Seorang penyuluh dituntut untuk menjadi public Speaking yang baik. Apa yang akan disampaikan akan menjadi pedoman dan pembelajaran bagi pendengar. Penyuluh harus mampu mengolah bahan materi sehingga enak didengar dan sampai kepada pendengar dengan baik,” jelas Irfan.

Kompetensi selanjutnya yang harus dimiliki seorang penyuluh adalah Kompetensi Metodologis, dimana seorang penyuluh harus cakap teknologi, cakap komunikasi, dan mengenal pendengar dengan baik. Artinya materi yang disampaikan harus sesuai dengan objek penyuluhan. Jangan sampai pendengarnya anak-anak, namun materi yang disampaikan untuk orang dewasa.

“Yang ke tiga adalah kompetensi Sosial. Dimana seorang penyuluh harus memiliki kesadaran dan keahlian sosial. Dua hal ini sangat penting karena akan bermuara kepada kepribadian seorang penyuluh. Cara berinteraksi seorang penyuluh di dalam masyarakat akan dinilai. Apa yang disampaikan juga harus sesuai dengan apa yang dilakukan. Jangan ini berbanding terbalik sehingga penyuluh akan menjadi bahan cemoohan oleh pendengarnya,” lanjut Irfan.

“Terkahir adalah Kompetensi Personal. Artinya penyuluh harus memiliki kemampuan intelektual dan moralitas yang tinggi. Jadi secara moralitas seorang penyuluh harus memiliki penampilan yang menarik dan intelektual yan tinggi. Dengan berbicaranya seorang penyuluh, masyarakat akan bisa menilai intelektual seorang penyuluh. Empat kompetensi ini sangat erat kaitannya. Kita berharap penyuluh di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki keempat kompetensi tersebut, sehingga keberadaanya di tengah masyarakat tidak dipandang sebelah mata,” pungkas Kasubbag.

H. Safrijon, Kepala Seksi Bimas Islam, dalam laporannya menyebut, Kegiatan Penilaian Penyuluh Agama Islam Teladan PNS dan Non PNS dilaksanakan satu hari. Penilaian yang dilakaukan hari ini adalah para peserta yang lolos seleksi bahan sebanyak sepuluh orang. Terdiri dari 4 orang PNS dan 6 orang Non PNS.

“Ada 25 orang penyuluh yang menyerahkan bahan untuk mengikuti penilaian ini. Terdiri dari 12 orang Penyuluh PNS dan 13 orang Penyuluh Non PNS. Namun setelah dilakukan seleksi bahan oleh tim, maka hanya 10 orang yang lolos untuk dinilai di tingkat kabupaten. Penilaian dilakukan berdasarkan presentasi dan tes wawancara,” jelas Safrijon.

“Selanjutnya hasil dari penilaian ini akan diumumkan sesegara mungkin. Penyuluh PNS dan Non PNS yang dinyatakan terbaik pertama masing-masing akan mewakili Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penilaian Penyuluh Teladan Tingkat Provinsi Sumatra Barat. Sama-sama kita doakan untuk hasil yang terbaik,” pungkas Safrijon. (Nina)