Belum Miliki Buku Nikah, 10 Pasutri Ikuti Sidang Isbat

Belum Miliki Buku Nikah, 10 Pasutri Ikuti Sidang Isbat

Pasaman,Humas--Buku nikah merupakan bukti autentik bagi setiap pasangan suami istri (Pasutri), bahwa pernikahannya sah tercatat oleh negara.

Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panti, Selasa (21/6) dilaksanakan sidang terpadu Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Ini membuktikan, ternyata masih ada pasutri yang belum memiliki buku nikah.

Menurut keterangan Kepala KUA Kecamatan Panti Zakaria, sidang diikuti oleh 10 Pasutri berasal dari Mudik Air Lundar Kecamatan Panti.

Lanjutnya mengabarkan, sidang terpadu tersebut langsung dihadiri Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Ahmad Syafruddin dan hakim Mazliatun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Widodo, dan Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Sulpan Amri.

Zakaria mengatakan, dari hasil wawancara dan permohonan yang diajukan kepada pihaknya masih ditemukan pasutri di wilayah kerjanya yang belum memiliki buku nikah akibat nikah tidak tercatat.

sementara, Sulpan Amri menyampaikan Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewarisi.

Lanjutnya, keabsahan nikah secara tercatat itu sesuai dengan tujuan dari sebuah perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.

Sebaliknya Sulpan mengingatkan dengan tidak dicatatnya perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan para pihak tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti sebagai suatu perkawinan.Ph_ysf