Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Sumbar, Kanwil Kemenag dan Kanwil Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Sumbar, Kanwil Kemenag dan Kanwil Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Padang, humas -- Guna mewujudkan percepatan sertifikat tanah wakaf , Kanwil Kemenag Sumbar melalui bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) jalin kerja sama dengan Kanwil Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar. 

Terkait hal itu dengan disaksikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej tampak Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi melakukan penandatanganan MoU dengan Saiful Kakanwil BPN Sumbar  disela rapat koordinasi di Aula Kanwil BPN Sumbar, Selasa (29/06). 

Gubernur yang diwakili Wagub Audy Joinaldy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang apik antara Kanwil Kemenag Sumbar dengan Kanwil ATR BPN dalam penyelamatan aset wakaf di Sumbar melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"untuk memberdayakan dan meningkatkan  fungsi tanah wakaf maka perlu literasi dan kerjasama yang kuat terkait perwakafan  kepada segenap stakeholder yang ada di Sumbar," pesan Wagub. 

Ikut memberikan arahan dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej. Diawal arahannya, Ahmad Bahij mengapreasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR BPN Sumbar yang telah cepat menindaklanjuti program Kemenag RI dalam hal percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Menteri Agama RI dan kita akan terus dorong mulai dari tingkat Kanwil, Kabupaten/ kota dan ditingkat  KUA kecamatan untuk segera merealisasikannya," sebutnya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebut Ahmad Bahaij dilakukan untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf yang telah terdata sebanyak 21 ribu tanah wakaf dari seluruh Indonesia.

" tanah wakaf kedepannya diharapkan tidak saja menjadi tanah yang mangkrak akan tetapi sesuai peruntukkannya untuk kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan maupun mensejahterakan ekonomi umat," harap Kepala Biro hukum Kemenag RI ini.

Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Kemenag RI telah bekerjasama kengan Kementerian ATR BPN dalam meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan ini merupakan tindak lanjut dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang telah dilaunching Menteri Agama.

"maka salah satu program strategis  revitalisasi KUA kecamatan adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf karena dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak pertama untuk menerbitkan legalitas tanah wakaf sebab Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) awal proses penerbitan sertifikasi tanah wakaf," terang Kakanwil.

H Helmi menjelaskan, saat ini Sumbar terdata  memiliki 5846 lokasi tanah wakaf dengan kondisi bersertifikat sebanyak 3825 dan yang belum bersertifikat sebanyak 2021.

Kakanwil Kemenag berharap dengan penandatangan MoU ini dapat segera mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, tentunya secara bertahap dan dapat tuntas sesuai target.

Sedangkan Kakanwil ATR BPN menyatakan kesiapan dalam menjalankan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumbar dan Ia meminta kerjasama jajaran Kemenag Sumbar untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Pada momen ini juga, tampak Kakankemenag Kabupaten/ Kota dan Kepala ATR BPN Kabupaten/ kota ikut menadatangani komitmen bersama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten/ kota masing-masing.

Dalam dalam laporannya, Kabid Penais Zawa H Yufrizal menyebutkan kegiatan ini juga dihadiri   Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI yang diwakili Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf dan diikuti  Kakan Kemenag, Kepala Pertanahan Kabupaten/ Kota se-provinsi Sumbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan se-provinsi Sumbar.

H Yufrizal mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti MoU Menteri Agama dan Menteri ATR BPN nomor 16 tahun 2021 tanggal 15 Desember tahun 2021 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"yang kedua tujuan kegiatan sebagai acuan teknis bagi Kanwil Kemenag Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kankemenag  dan Kantor BPN Kabupaten Kota se-Sumbar dalam menjalankan percepatan sertifikasi tanah wakaf," tambah H Yufrizal.