Kakan Kemenag Kukuhkan 43 Wakil Kamad se Kabupaten Solok

Kakan Kemenag Kukuhkan 43 Wakil Kamad se Kabupaten Solok

Koto Baru Humas - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli mengukuhkan 43 wakil kepala madrasah negeri, Selasa (2/8) di aula Hubbul Wathan.

Wakil Kepala Madrasah yang dikukuhkan ini terdiri dari wakil kepala Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Humas, dan Bidang Sapras pada madrasah tsanawiyah dan aliyah negeri serta koordinator pada ibtidaiyah negeri..

H. Zulkifli dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan Wakil Kepala dan koordinator di madrasah merupakan sebuah jenjang untuk melatih kepemimpinan dan leadership guru yang kemudian dikader menjdi pemimpin madrasah masa depan.

"Untuk itu manfaatkan kesempatan ini dan masa tugas yang ada untuk menambah ilmu dan pengalaman dalam mengelola madrasah dengan membangtu tugas-tugas kepala madrasah sesuai bidang yang dipegang," ujar Zulkifli.

Ditambahkan oleh Zulkifli, dengan diangkat sebagai Wakil Kepala, maka selain mengemban tugas sebagai pendidik juga mempunyai tanggung jawab lebih dalam menyukseskan program pemerintah dibidang keagamaan. Karena hal tersebut merupakan salah satu tolok ukur profesionalisme dalam tugas.

Kepada Wakil Kepala yang baru ini, Zulkifli berpesan untuk meningkatkan koordinasi dengan segala di madrasah dan Kementerian Agama, terutama terkait bidang yang diemban.

"Selain itu wakil kepala juga melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja guru serta capaian keilmuan siswa," ulasnya.

Kakan Kemenag juga menyampaikan bahwa wakil kepala ikut berperan dalam target madrasah sebagai lembaga yang menghasilkan siswa dengan keimanan yang dalam, keilmuan yang tinggi, berkakhlak mulia dan berjiwa sosial dan berkarakter kuat sebagai siswa madrasah.

"Khusus untuk wakil kepala bidang Humas, Kakan Kemenag menyebutkan bahwa Humas berperan aktif dalam membangun citra positif madrasah melalui berita dan pbulikasi yang maksimal," pungkasnya.

Kasi Pendidikan Madrasah H. Syamsul Bahri yang mendampingi kakan Kemenag dalam pengukuhan tersebut mengatakan bahwa ini tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 166 tahun 2012 Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah.

"Wakil Kepala pada madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah serta koordinator pada madrasah aliyah adalah guru yang diberi tugas tambahan selain mengajar untuk membantu kepala madrasah mengelola manajemen di madrasah tempatnya bertugas," sebut Symasul. Fendi