Antar Tugas Kaur Tata Usaha (TU) MTsN 11 Agam Oleh KakanKemenag Kab. Agam Sekaligus Sosialisasi PP 94 Tahun 2021

Antar Tugas Kaur Tata Usaha (TU) MTsN 11 Agam Oleh KakanKemenag Kab. Agam Sekaligus Sosialisasi PP 94 Tahun 2021

Koto Kaciak, 05/08/22---Humas. Jumat bertepatan tanggal 29 Juli pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat MTsN 11 Agam mengadakan acara bersama dengan Kementrian Agama Kabupaten Agam yang bertemakan “ Antar Tugas Kaur Tata Usaha (TU) MTsN 11 Agam Oleh Kakan Kemenag Kab. agam Sekaligus Sosialisasi PP 94 Tahun 2021”

 

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Agam Bapak H. Marjanis. M.Pd, Kasi Pendidikan Madrasah Bapak Edi Zalman, S. Ag. MH, Perwakilan Kepegawaian Ibu Emiyanti S. Pd, Seluruh Guru dan Pegawai Kependidikan MTsN 11 Agam. Acara Tersebut bertujuan untuk penyerahan tugas yang diberikan kepada Ibu Nini Agusatin. MT yang telah dilantik menjadi Kepala Kaur MtsN 11 Agam pada saat ini.

Dalam Acara tersebut Bapak H, Marjanis menyampaikan, Tugas seorang kaur adalah Membina dan mengembangkan tugas-tugasketatausahaan. Meneliti dan kemudian membuat surat, baik surat masuk maupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah. Memantau pelaksanakan 6K. Bertanggung jawab atas penggunaan stempel sekolah.

Selain itu beliau juga menambahkan” Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program Bagian TataUsaha, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan, danpenyusunan laporan Bagian Tata Usaha dan laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan.

 

Kepala Madrasah MtsN 11 Agam Bapak Edi Warmanto Menyampaikan”  dengan adanya Kepala Kaur Tata usaha  MTSN 11 AGAM tercinta kita ini,  semoga dapat miningkatkan kinerja di Bidang tata usaha sebagaimana  yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam

 

 

Setelah acara penyerahan tugas kepada Kepala Kaur MtsN 11 Agam, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi PP 94 yang disampaikan oleh Ibu Emiyanti S. Pd  beliau menyampaikan materi tentang kedisiplinan yang harus diterapkan oleh Pegawai Negeri sipil yang ada di MtsN 11 Agam.

Bu Emiyanti mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang peraturan kedisiplinan yang telah tercantum dalam PP nomor 94 tahun 2021 kepada Pegawai negeri sipil di Indonesia terutama di MTsN 11 Agam.

“Kita berharap setelah kegiatan sosialisasi ini bapak ibu PNS di lingkungan MTsN 11 Agam benar-benar memahami PP Nomor 94 sehingga ketika hendak dilakukannya pengecekan audit internal, diharapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil  sudah memahami peraturan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu Ibu Emiyanti mengajak seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat mengkaji dan mengikuti sosialisasi PP 94 tersebut. Masih di kegiatan sama, Bu emiyanti berharap seluruh peserta dapat berkontribusi aktif pada kegiatan ini.( Ras)