Kerjasama Kemenag Pasaman UIN Batu Sangkar Sosialisasikan Perubahan UU Perkawinan

Kerjasama Kemenag Pasaman UIN Batu Sangkar Sosialisasikan Perubahan UU Perkawinan

Pasaman,Humas—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman menjalin kerjasama dengan UIN Batu Sangkar dalam hal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kepala kantor Gusman Piliang menyampaikan, kerjasama PKM ini tentang sosialisasi perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 khususnya berkenaan dengan batas usia perkawinan.

Saat membuka sosialisasi di aula kantor Kamis (8/9), Gusman menganggap pentingnya disampaikan kepada para Penyuluh Agama Islam, agar diterangkan pula kepada masyarakat binaannya.

Lebih lanjut, Gusman Piliang menjelaskan, di dalam UU terbaru tersebut disebutkan pada pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Analisa Gusman, dengan 19 tahun tersebut di mata yuridis formal telah matang untuk melangsungkan sebuah ikatan suci perkawinan dan menjalankan kehidupan berumah tangga.

Kembali disampaikannya, salah satu faktor terjadinya perceraian diakibatkan usia dini pasangan suami istri. Melaksanakan perkawinan dengan usia yang belum matang menurut undang-undang.

Memang, Gusman mengakui penyebab terjadinya pernikahan dini itu diantaranya faktor ekonomi keluarga yang lemah. Si anak harus menikah dikarenakan orangtuanya tidak mampu membiayai sekolah.

Selain itu menurut Gusman juga dikarenakan kasus hubungan intim di luar pernikahan. Akibat pergaulan bebas dan lainnya.

“Kadang tatangkok dulu baru manikah, sehingga dengan terpaksa harus dinikahkan”,tuang mantan KUA Lubuk Sikaping itu.

Kakan mengatakan, dari usia 19 tahun dianggap sudah dewasa dalam mengayuh bahtera rumah tangga. Ini sejalan dengan program Pemerintah dalam hal pencegahan stunting, atau terjadinya gangguan pertumbuhan pada anak akibat kekurangan asupan gizi.

Terjadinya stunting, menurut Gusman bisa disebabkan dari pernikahan usia dini atau di bawah 19 tahun.

Mewakili UIN Batu Sangkar, Ketua Prodi Sri Yunarti menyampaikan sosialisasi ini merupakan program yang telah digagas dalam rangka menjaln ukhuwah dengan kemenag Pasaman.

Ia mengatakan, bertujuan memberikan pemahaman kepada Penyuluh maupun calon pengantin dan remaja bahwa penetapan batas usia perkawinan oleh undang-undang berguna untuk mewujudkan kelestarian sebuah rumah tangga. Juga menjelaskan betapa riskannya menikah di usia belia di bawah batas undang-undang tersebut.

Di ujung pembukaan, pihak UIN menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kemenag dan Kasi Bimas Islam Hasyyunil.Ph_ysf