Kupas Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan Keuangan Operasional PIH, Begini Ketentuannya Menurut Kabid PHU
Padang, Humas--Jika Pelaporan aman maka untuk proses selanjutnya pun akan aman karena itu laporan keuangan harus jelas, akuntabel, transparan serta mempunyai ukuran yang menjadi satu kekuatan untuk haji yang akan datang.
Itu sepenggal penyampaian Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Ramza Husmen saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan PKOH Tahun 1443 H/ 2022 M bertempat di Hotel Hayam Wuruk Padang didampingi JFU seksi Transportasi Perlengkapan Akomodasi Haji Reguler, Hj. Zamakosti.
Kabid PHU yang memaparkan materi pada sesi ketiga hari kedua ini, Selasa (27/09) mengangkat tema pembahasan tentang bagaimana pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan keuangan operasional PIH dihadapan 50 peserta yang terdiri dari 19 orang Kasi PHU Kabupaten Kota, 19 orang Pengelola Dana PKOH Kabupaten Kota dan 12 ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.
Dalam pemaparannya Kabid PHU juga menyampaikan perbedaan yang signifikan antara PMA 47 Tahun 2017 dengan PMA 28 Tahun 2019.
"Adapun yang menjadi perbedaan signifikan antara PMA 47 Tahun 2017 dengan PMA 28 Tahun 2019, pada PMA 47 Tahun 2017 mengatur tentang Pengelolaan Dana Haji, setoran awal dan lunas, pengembangan dana haji , Sumber dana dari SA, SL dan Optimalisasi, Pelaporan Akuntansi 3 kali dan Juknis berdasarkan SK Dirjen 185 2018 dan SK Dirjen 201 Tahun 2019," jelas H. Ramza Husmen.
"Sedangkan pada PMA 28 Tahun 2019, mengatur tentang pengelolaan Keuangan Operasional PIH, tidak mengatur setoran awal dan lunas, tidak mengatur Pengembangan dana haji, sumber dana dari BPKH dan sumber lain yg sah, Pelaporan Pertanggungjawaban 2 kali, dan mengacu pada Juknis SK Dirjen 138 Tahun 2020," tambahnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid PHU, "Kekhususan pada pengelolaan keuangan PIH adalah Pengelola keuangan pada tingkat Bendahara Umum dan Satuan Kerja berada pada satu instansi, Sumber dananya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber Lain yang Sah. Sisa Bipih dan Dana Efisiensi disetorkan kembali ke Kas Haji di BPKH, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan hasil pembahasan BPK diterima, Mata Uang yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan operasional PIH terdiri dari Rupiah dan Saudi Arabian Riyal. Dan Satker tersebar di Dalam Negeri dan Arab Saudi."
Disampaikannya lagi, "Permintaan dana ke BPKH dalam bentuk mata uang Rp dan SAR dengan mekanisme sebagai berikut, pertama, Subdit PKOH melakukan perhitungan kebutuhan dana yang dibutuhkan utk Operasional haji sesuai komponen yang disetujui oleh komisi VIII DPR RI. Kedua, atas dasar perhitungan tersebut, Subdit PKOH menyampaikan surat kepada Dirlola Dana Haji dan SIHDU. Ketiga, Dirlola Dana Haji dan SIHDU menyiapkan surat Dirjen PHU yang ditujukan ke Menag. Keempat, Menag menyampaikan surat kepada BPKH tentang besaran dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji."
"Instrumen yang diperlukan dalam pencairan anggaran PKOPIH ini adalah Pejabat Pengelola Keuangan, Mekanisme Pencairan Dana, Formulir yg digunakan, Daftar Alokasi Anggaran (DAA), khusus dana anggaran," paparnya.
"Siklus anggaran PKOH melalui tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, revisi, dan pertanggungjawaban," ujar H. Ramza lagi.
Kabid PHU juga menyinggung ketentuan biaya penyelenggaraan Manasik yakninya dalam manasik honor panitia hanya boleh dibayarkan sekali dan manasik hanya boleh dilakukan dua kali.
Dan terakhir mengenai distribusi living cost, menurut Kabid PHU, H. Ramza Husmen bahwa uang living cost didistribusikan kepada Jemaah haji pada saat berada di Embarkasi Haji, sebelum berangkat menuju Arab Saudi. Pengiriman ke Embarkasi Haji dilakukan oleh penyedia, sebagai pemenang lelang pengadaan banknotes SAR. Sedangkan teknis pendistribusian SAR sampai kepada Jemaah haji dilakukan oleh PPIH Embarkasi.
Diakhir Kabid juga memberikan angin segar terkait akan adanya perencanaan rekrutmen untuk petugas pembimbing jemaah haji wanita, berdasar dari hasil evaluasi penyelenggaraan Haji kemaren yang minim petugas wanitanya.[DW]