Biro Ortala Kemenag RI Jelaskan Berbagai Perubahan dan Penyesuaian Struktur

Biro Ortala Kemenag RI Jelaskan Berbagai Perubahan dan Penyesuaian Struktur

Painan, Humas--Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi internalisasi regulasi keorganisasian pasca penyederhanaan struktur, di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (11/10) di Kampus MTsN 1 Pesisir Selatan. 

Analis Aparatur SDM Ahli Madya Biro Ortala Kementerian Agama RI, Luqman Hakim dalam paparannya mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan seluruh kementerian dan lembaga. "Hal ini adalah bagian dari langkah akselerasi untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel, dan sebagai langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi,” kata Luqman.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi rencana kerja tahun 2022. 

Luqman Hakim mengatakan, penyederhanaan struktur yang telah ditetapkan di kementerian dan lembaga yang berdampak terhadap berkurangnya pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Kemudian dikatakan, PMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal. Pada PMA tersebut menghilangkan seluruh jabatan pengawas pada kantor wilayah kementerian agama.

"Namun tidak pada kantor kementerian agama kabupaten dan kota, karena kankemenag kabupaten dan kota merupakan sebagai pemilik kinerja dan sebagai representasi bagi eselon 1 nya di pusat. Inilah salah satu alasan Biro Ortala mempertahankannya," ungkap Luqman.

Berbagai perubahan dan penyesuaian dijelaskan secara rinci oleh Analis Aparatur SDM Ahli Madya, Lukman Hakim kepada peserta sosialisasi.

"Ada empat hal yang melatarbelakangi perubahan pada sistem kerja yang baru ini, pertama supaya mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan atau mempercepat proses pengambilan keputusan," ujar Luqman Hakim.

Seterusnya yang kedua kata Luqman meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja.

Ketiga, lanjutnya sebagai pendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahah dengan mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

"Terakhir yang keempat adalah mengubah budaya kerja struktural menjadi budaya inovatif, hal ini adalah profesionalisme ASN," lanjutnya.

Selain itu Luqman Hakim menyebutkan tiga konsep dasar sistem kerja yang harus dipahami, pertama kedudukan, mulai dari PPT madya dan pratama, administrator, pengawas, fungsional atau pelaksana, kemudian pejabat penilai kinerja, pimpinan unit organisasi, pejabat pemilik kinerja, dan ketua tim.

Kemudian yang kedua, mekanisme yang terdiri dari tahapan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.

Ketiga, dukungan IT dengan penggunaan berbabagai aplikasi yang digunakan untuk membantu pelaksanaan sistem kerja.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda mengatakan, "Kegiatan sosialisasi ini merupakan berkah bagi kita semua, karena akan ada pencerahan dan informasi-informasi penting kebijakan-kebijakan strategis lainnya yang terkait dengan kementerian agama," ungkap Abrar Munanda. 

"Organisasi dan tata laksana adalah sebuah hal yang menjadi perhatian besar bagi kita semua, adanya penyebaran dan penyederhanaan di lingkungan kementerian agama," lanjut kakan kemenag.

Pada kesempatan itu Abrar Munanda memaparkan langkah-langkah inovatif pelayanan publik yang telah dilakukan yang merupakan program unggulan Kemenag Pesisir Selatan berbasis IT yang mempunyai domain, baik kemenag maupun domain sendiri, seperti website Kemenag Pessel Simpul Sehati, Datuak Pessel, PPID, PTSP Online.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kasubbag TU, Yossef Yuda, Kasi Bimas Islam, Firdaus, Penyelenggara Zawa, Gustiwarni, Analis SDM, Jarmil, kepala KUA, kepala mdrasah, pengawas, dan Kaur TU, serta JFT dan JFU dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.

Penulis: Afnizon

Editor: RinaRisna