Maksimalkan Potensi Wakaf, Nadzhir Harus Memiliki SOP Pengelolaan Aset Wakaf
Malam ini, Selasa (29/11) Kakanwil yang diwakili Kabid Penais Zawa H Yufrizal dan didampingi Ketua BWI Perwakilan Sumbar H Japeri membuka kegiatan pembinaan pengurus BWI Perwakilan Sumatera Barat dan Nazhir yang diselenggarakan di Aula Laboratorium FKUB Sumatera Barat.
Tak tanggung-tanggung pembinaan ini langsung mendatangkan pemateri profesional diantaranya sekretaris BWI pusat H Sarmidi MA, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI Prof. Dr Nurul Huda SE, MM, M. Si dan Ketua Divisi pembinaan nazhir dan aset BWI Hendri Tanjung MBA, Phd.
H Yufrizal menyampaikan kegiatan pembinaan itu merupakan rangkaian dari acara pengukuhan pengurus BWI Perwakilan Sumbar periode 2022 s/d 2025 yang akan dilaksanakan esok hari di auditorium kantor Gubernur Sumatera Barat.
Ia juga mengatakan pada tahun 2023 direncanakan di Sumatera Barat akan dilaksanakan Sertifikasi Nazhir pada 19 kabupaten kota dan menjadikan 19 perkampungan zakat wakaf di Sumatera Barat sebagai Pilot project.
Pada momen ini, setiap pemateri berharap BWI Perwakilan Sumbar dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah seorang pemateri yakni Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI Prof. Dr Nurul Huda SE, MM, M. Si menekankan BWI untuk dapat memberikan pembinaan kepada nadzhir dengan memastikan setiap nadzhir memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"jangan sampai, nadzhir yang sudah disahkan tidak menjalankan tugasnya dan SOP nadzhir dibutuhkan sebagai upaya memaksimalkan aset wakaf agar menjadi produktif, " ungkapnya.
Ia juga menyebutkan dengan adanya SOP nadzhir maka akan tampak jelas pelaksanaan tugas dan wewenang nadzhir.
" aset wakaf lebih produktif ketika SOP nadzhir dalam segi management dapat dijalankan seperti pengelolaan aset wakaf yang mempunyai visi, misi dan tujuan yang berorientasi ke masa depan serta konsisten dalam pengelolaan dan tujuan pemberdayaan harta wakaf, " tuturnya. rzk