Songsong Tahun 2023, 19 Kemenag Kab Kota Tanda Tangani Perkin

Songsong Tahun 2023, 19 Kemenag Kab Kota Tanda Tangani Perkin

Padang, Humas--Setelah DIPA diserahkan Presiden kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara pada tanggal 1 Desember 2022, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara pada tanggal 7 Desember dan penyerahan DIPA pada eselon I dilanjutkan dengan penandatanganan Perkin oleh Sekjen dan Kakanwil se Indonesia pada tanggal 15 Desember.

Kemudian menurut Plh. Kabag TU, H. Ramza Husmen estafet dari pendatanganan Perkin oleh Kakanwil se Indonesia adalah penandatanganan Perkin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota yang harus dilaksanakan sebelum tanggal 20 Desember 2022.

Berlatar dari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melaksanakan penandatanganan Perkin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota pada tanggal 19 Desember 2022 bertempat di Aula Amal Bhakti I kantor setempat. 

"Alhamdulillah kita bisa melaksanakan penandatanganan Perkin ini sebelum jadwal," ujar Kakanwil, H. Helmi mengawali arahannya. 

Acara pendatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) ini dihadiri 19 Kakan Kemenag Kabupaten Kota Kasubag TU Kemenag Kabupaten Kota dan perencana pada Kemenag Kabupaten Kota. 

Melanjutkan arahannya Kakanwil mengingatkan bahwa di 2023 harus berhati hati terhadap politasasi agama, dan jangan sampai terpengaruh terhadap informasi baru yang belum jelas. 

"Tolong informasikan dan koordinasikan dengan pimpinan tertinggi terhadap apapun informasi yang didalmnya terdapat kebijakan lembaga kita," imbau Kakanwil. 

Kakanwil menambahkan bahwa dalam menyusun dokumen perjanjian kinerja harus mengacu pada rencana strategis Tahun 2020-2024 dan program prioritas Kementerian Agama. 

Selain itu diharuskan melakukan penyerapan anggaran dengan target senilai 70% (persen) pada bulan ke 7 (tujuh) dengan nilai capaian kinerja anggaran 95, dan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan anggaran pada satuan kinerjanya. 

"Semua itu sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang pedoman Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan Tata cara reviu atas laporan kinerja pada Kementerian Agama," tambahnya. 

Lebih mendalam dijelaskan Kakanwil Perjanjian Kinerja adalah lembaga atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggu kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yabg disertai dengan indikator kinerja. 

Target kinerja yang tercantum pada perkin perlu segera disusun rencana aksinya untuk menjamin tercapainya target kinerja. 

Dijelaskannya, pada Perkin 2023 terdapat perubahan bentuk pernyataan dibandingkan dengan Perkin tahun sebelumnya, yaitu Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan program prioritas Menteri Agama. 

Pihak pertama melakukan penyerapan anggaran sampai pada bulan ke 7 (tujuh) dengan target senilai 70% (persen).

Kemudian disampaikan lagi oleh Kakanwil, ia mengutip 7 poin arahan Menteri Agama di Kegiatan penyerahan DIPA Kementerian Agama TA 2023 kepada pimpinan Eselon I pada tanggal 7 Desember 2022, yakni, satu, mewujudkan visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan dan akuntabel. Dua, melakukan langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel dan jelas output serta outcomenya. Tiga, melakukan antisipatif dan responsif terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan layanan pendidika Keagamaan ditahun 2023. Empat, menyusun grand design pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Lima, menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan dan pelayanan optimal bagi masyarakat. Enam, melakukan lelang pra DIPA agar pada awal tahun pekerjaan dapat segera dilaksanakan. Tujuh, memberikan penghargaan (reward) kepada satker atas kerja keras, kerja cerdas, kerja bersama dan capaian kinerjanya ataupun sanksi (punishment) pada satker yang tidak mampu melaksanakan target. 

Menurut Kakanwil ada beberapa langkah dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2023, yaitu, satu, melakukan perbaikan perencanaan, dua, percepatan pelaksanaan program, tiga, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, empat, percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah, lima, melakukan evaluasi capaian kinerja dan anggaran.

Dalam prosesi penanda tanganan Perkin ini, Perkin di paraf oleh Perencana, Kasubbag TU pada masing masing Kementerian Agama Kabupaten Kota,  kemudian ditandatangani oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kota dan terakhir ditanda tangani oleh Kakanwil. [DW]