Bangun Dua PLHUT, Kemenag Sumbar Tegaskan Prototipe Tidak Boleh Diubah, Kecuali untuk Tiga Hal

Bangun Dua PLHUT, Kemenag Sumbar Tegaskan Prototipe Tidak Boleh Diubah, Kecuali untuk Tiga Hal
Bangun Dua PLHUT, Kemenag Sumbar Tegaskan Prototipe Tidak Boleh Diubah, Kecuali untuk Tiga Hal

Padang, Humas--Kementerian Agama melalui program revitalisasi dan Pembangunan PLHUT terus melakukan peningkatan layanan publik dengan menyediakan saranan dan prasarana yang representatif.

Menyikapi Keputusan Dirjen PHU Nomor 105 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Revitalisasi dan Pembangunan PLHUT melalui SBSN, Kanwil Kemenag Sumbar menggelar Kegiatan Penayangan Dokumen Perencanaan, Jumat (27/1).

Kegiatan yang dilaksanakan di Laboratorium FKUB ini dibuka dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen didampingi Subkoordinator di Bidang PHU.

Ramza mengatakan tahun 2023, ada dua Kantor Kemenag Kab Kota yang mendapat bangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kabupaten Pasaman dan Kota Padangpanjang

"Kabupaten Pasaman dengan tipe B1, luas 400 meter anggaran bangunan sebesar Rp2,9 Milyar. Kota Padangpanjang, tipe A1, luas 300 meter anggaran Rp1,7 milyar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Ramza.

"Alhamdulillah sampai saat ini Sumatera Barat sudah memiliki 3 (tiga) gedung PLHUT, Kota Padang, Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman," sambung Ramza.

Sementara untuk tahun 2024, imbuh Ramza sedang diusulkan 3 lokasi pembangunan Gedung PLHUT di Kab. Agam, Kab. Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto. Sampai saat ini sedang proses melengkapi dokumen proposal.

Untuk pembangunan gedung PLHUT ini kata Ramza, desain prototipe harus mendapatkan persetujuan tertulis Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Perubahan hanya dapat dilakukan terhadap Struktur pondasi sesuai dengan kondisi  tanah dan zona gempa masing-masing lokasi pembangunan," jelasnya.

Kedua, penggunaan material bangunan yang  ketersediaannya terbatas pada masing-masing daerah dengan tetap  mempertimbangkan mutu.

Ketiga, desain arsitektur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur  dalam ketentuan daerah sebagai  persyaratan untuk  mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Permohonan perubahan desain di luar ketentuan tersebut tidak dapat diijinkan," tegas Kabid PHU.

Gambar kerja hasil konsultan perencana yang telah sesuai dengan desain prototipe wajib disampaikan ke pusat sebelum kontrak konsultan perencana berakhir.

Turut hadir Kakan Kemenag Pasaman, Gusman Piliang, Kakan Kemenag Padang Panjang, Alizar Chan bersama PPK, Konsultan Perencana dan Pelaksana Teknis dari Kemen PUPR Sumbar. Rinarisna