Kakankemenag Padang Panjang Ikuti RAKERNAS Kemenag RI Tahun 2023

Kakankemenag Padang Panjang Ikuti RAKERNAS Kemenag RI Tahun 2023
Kakankemenag Padang Panjang Ikuti RAKERNAS Kemenag RI Tahun 2023

Padang Panjang, Humas_Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag TU H. Suarman, Kepala KUA dan Kepala Madrasah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama RI Tahun 2023, Sabtu,(04/02/2023).

Kegiatan diikuti secara Virtual via Zoom Meeting dari ruang kerja Kakankemenag, turut serta mengikuti kegiatan Perencana Muda Kankemenag Kota Padang Panjang Fryta Nery Putri Zam (Riri) bersama Bendahara El Adra.

Kegiatan dibuka langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dari Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, dilaksanakan selama 2 hari, Sabtu & Ahad (4-5 Februari 2023 di Ballroom Hotel Platinum Tunjungan Surabaya) .

H. Alizar menghimbau Jajarannya, agar seluruh peserta mengikuti kegiatan Rakernas tersebut dengan sebaik-baiknya. “Mari kita bersungguh-sungguh dan fokus dalam dua hari ke depan, dengan mengenyampingkan segala bentuk hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan Rakernas ini untuk mendengarkan materi dan arahan dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas dalam arahannya pada pembukaan Rakernas Kementerian Agama RI Tahun 2023 menghimbau Aparatur Kementerian Agama agar memberikan layanan terbaik kepada umat dengan menjauhi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam setiap aktivitas pengelolaan lembaga. Segala bentuk praktek kecurangan akan diberikan sanksi dan tindakan tegas demi menjaga eksistensi lembaga.

“Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag. Jangan ada kecurangan (fraud) dalam pengadaan barang dan jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan,” jelas Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama.

Selanjutnya kata Menteri Agama memberikan arahan. “Pimpinan Satker agar membuat Surat Edaran Larangan Praktik Koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan. Upaya menghilangkan praktik korupsi, bahkan harus dimulai dari hal sederhana. Misalnya, tidak menitip absen, serta tidak mencontek dalam ujian bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa PTKIN. Kemudian tidak menerima atau memberi gratifikasi (suap), dan sejenianya,” sambung Gus Men.

Menteri Agama juga mengingatkan jajaran dari pusat sampai daerah untuk memberikan respon cepat terhadap setiap perkembangan dan kebutuhan masyarakat dengan melahirkan program inovasi layanan prima.

Rakernas dilaksanakan secara lansung (Offline) dan Online diikuti oleh seluruh jajajan Kementerian Agama se Indonesia. (Adi)