Muchlis Bahar : Melalui Literasi Zakat Wakaf Atasi Isu Isu Aktual

Muchlis Bahar : Melalui Literasi Zakat Wakaf Atasi Isu Isu Aktual

Padang, Humas-- Usai dibuka Kakanwil masih bertempat di di Aula Jabal Uhud Asrama Haji Embarkasi Padang peserta Kelas Literasi Zakat Wakaf disuguhi materi tentang Fikih Zakat Kontemporer Penyubur Jiwa Pembawa Berkah dan Isu-Isu Aktual dalam pengelolaan zakat  yang disampaikan oleh  Muchlis Bahar, Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (09/03).

Selain memaparkan dua materi tersebut Muchlis Bahar juga tentang Tekhnik dan Pengembangan Literasi Zakat. Dosen yang dulu juga pernah menjadi Dekan ini mengatakan tidak semua orang bisa berzakat, zakat hanya bagi org kaya atau yang mampu yaitu orang yang punya harta senisab.

Selain itu ia juga mengatakan babhwa target zakat itu adalah menjadikan mustahik menjadi muzakki, menjadikan orang yang menerima zakat setelah menerima zakat menjadi orang yang membayar zakat.

Literasi itu membuat kita melek dan tau tentang sesuatu hal itu yang sekarang yaitu tentang zakat dan wakaf dan tugas bapak ibu peserta inilah yang nantinya yang akan meneruskan literasi zakat wakaf ini kepada masyarakat.

“Objek zakat mencakup semua jenis harta produktif “al mal al nami” ini sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 267, secara harfiyah berkonotasi pemberdayaan: Azzakah sama dengan Annama, Zakat melekat dengan keberdayaan dan peningkatan kualitas hidup  muzakki, dan sesuai hadits diriwayatkan Ahmad dan Muslim Tirmidzi, Zakat itu tidak mengurangi harta sedikitpun,”urai Muchlis Bahar.

Kemudian ia menjabarkan berbagai isu isu aktual dalam pengelolaan zakat, diantaranya Zakat Mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari Muzakki kepada ‘Amil, maupun dari ‘amil kepada mustahiq. Penyaluran Zakat Mal dari ‘Amil ke Mustahiq dapat dita’khirkan,apabila mustahiqnya belum ada, atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Zakat yang dita’khirkan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat: harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariat. Diinvestasikan pada usaha yang diyakini memberi keuntungan atas dasar studi kelayakan. Dilakukan oleh lembaga yang profesional & amanah (dapat dipercaya). Izin investasi harus dari pemerintah, dan jika terjadi kerugian/pailit, pemerintah wajib menggantinya. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan, atau memerlukan biaya yang mendesak,  pada saat zakat diinvestasikan. Dan, pembagian zakat yang dita’khirkan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya (Fatwa MUI No.4 tahun 2003).

“Karena itu perlu adanya literasi zakat untuk mengatasi isu isu aktual tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan Literasi Zakat adalah meningkatkan pengetahuan & pemahaman tentang zakat, dengan banyak membaca, menulis dan mendengar kajian tentang zakat, seperti pengertian zakat, dasar hukum zakat, ancaman bagi orang yang tidak berzakat, memahami istilah istilah seperti Nishab, Haul, kadar, cara penghitungan zakat, zakat emas/ perak, zakat hewan ternak, zakat pertanian, perkebunan, zakat perdagangan, zakat profesi, zakat ruko/ mobil yang disewakan, Baznas,LAZ, UPZ, dengan tekhniknya atau pengembangan literasi zakat ini, seperti melalui seminar, workshop, pelatihan, penyuluhan, ceramah/khutbah, penyebaran brosur/pamflet, spanduk, lomba cerdas cermat, melalui media sosial/digitalisasi, seperti wahts app, youtube, facebook, dan sebagainya.

Diakhir paparannya dijabarkannya terkait tujuan dan manfaat literasi, yakni untuk meningkatkan  kualitas atau potensi  diri dengan banyak membaca dan menulis, merangkai kata kata yang bermakna untuk berkomunikasi, menambah kosa kata, meningkatkan kemampuan berfikir dalam menganalisa suatu ide yang sedang dibaca atau didengar, menambah wawasan, ilmu dan informasi baru , meningkatkan daya kritis dan pemahaman dalam mengambil inti sari dari suatu bacaan atau materi yang  disampaikan orang, serta mengoptimalkan kerja otak, meningkatkan komunikasi inter personal. [DW]