Kepala BPN Sumbar : Bukti Keabsahan Harta Benda Wakaf Lengkap Alas Haknya

Kepala BPN Sumbar : Bukti Keabsahan Harta Benda Wakaf Lengkap Alas Haknya

Padang, Humas-- Sesi Pertama hari kedua kegiatan peserta Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf di suguhi materi  Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Sumatera Barat diwakili Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Elvino Akbar, Selasa (14/03.

Menurut Elvino, Tanah wakaf dapat didaftarkan dengan bukti penguasaannya lengkap dengan surat-surat pendukung , apakah berasal dari tanah milik adat temurun maupun pusaka rendah yang oleh pewakaf atau wakif mewakafkan kepada nadzir yang dituangkan kedalam akta ikrar wakaf maupun wakaf yang telah terjadi dengan akta pengganti ikrar wakaf.

Ada beberapa alas hak kepemilikan maupun penguasaan tanah wakaf yang terdapat dalam SE No 500/88/BPN-2007 pasal 76 ayat c PMNA No. 3 tahun 1997 tentang bukti kepemilikan maupun penguasaannya, yaitu pertama, Ranji, yang dibuat oleh Mamak Kepala Waris yang dibenarkan oleh Mamak Penghulu Suku dan diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari dan Walinagari. Dua, Persetujuan anggota kaum bagi tanah yang dibagi atau diperuntukan pada salah seorang anggota kaum. Ketiga, Surat pernyataan penguasaan Fisik bidang tanah yang diketahui oleh 2 orang saksi ( orang tua) dikampung bersangkutan yang diketahui oleh mamak penghulu suku, kerapatan adat nagari serta wali nagari setempat lokasi tanah berada. Keempat, Surat Keterangan wali nagari yang menerangkan benar kepunyaan seseorang sesuai dengan surat pernyataan penguasaan phisik.

“Bukti Keabsahan Harta Benda Wakaf Lengkap Alas Haknya,” ujarnya menekankan.

Kemudian diinformasikannya Melakukan percepatan terhadap pensertipikatan tanah-tanah rumah ibadah, pesantren atau yang sama dengan itu sebagai bagian dari objek  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang dilakukan dengan  mekanisme pendaftaran tanah sporadik.

“Untuk rumah ibadah agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lainnya yang  telah diakui oleh Pemerintah, tata cara pendaftaran tanahnya dilakukan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Elvino lagi.

Dilanjutkannya, Pendaftaran Tanah Wakaf berupa Hak Milik dan yang berasal dari Tanah  Milik Adat, HGU, HGB dan HP atas Tanah Negara, HGB atau HP di atas tanah  Hak Pengelolaan atau HM , HM Sarusun dan tanah pengganti menjadi Tanah  Wakaf yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan  sesuai dengan Permen ATR/KBPN Nomor 2 Tahun 2017.

“Pendaftaran rumah ibadah agama islam seperti Masjid/Musholla dan Pesantren atau harta wakaf lainnya dilakukan sesuai dengan Permen ATR/KBPN Nomor 2 tahun 2017,” tambahnya.

 “Tanah-tanah yang akan diterima oleh nazhir wakaf haruslah memperhatikan kaidah-kaidah pendaftaran tanah, tidak jelas atau lengkap surat-surat perolehan dari pada pewakaf dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena nilai dari tanah akan terus meningkat dan kesadaran maupun keimanan seseorang sesuai perkembang zaman dilihat mulai menurun,” ujarnya.

 “Dapat diperhatikan sebagai contoh sudah ada atau seringnya tanah wakaf yang dipermasalahkan atau digugat oleh yang merasa berkepentingan melalui peradilan perdata,” tambahnya lagi.

30 peserta yang merupakan unsur Perwakilan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kab/ Kota akan di bimbing terkait perwakafan selama 3 hari mulai dari hari Senin sampai dengan Rabu (13-15 Maret 2023) bertempat di hotel Rangkayo Basa Padang. [DW]