Urai Fikih Wakaf, Muchlis Bahar Tekankan PPAIW Harus Faham Wakaf Secara Fikih dan Regulasi

Urai Fikih Wakaf, Muchlis Bahar Tekankan PPAIW Harus Faham Wakaf Secara Fikih dan Regulasi

Padang, Humas-- Harta wakaf tetap menjadi milik si wakif menurut Ulama Hanafiyah & Malikiyah, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah & Hanabilah, harta wakaf itu berpindah kepemilikannya dari si wakif menjadi milik Allah yang dikelola oleh Nazir (pengelola) wakaf.

Demikian menurut Muchlis bahar, pemateri kedua pada hari kedua kegiatan Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf di Hotel Rangkayo Basa Padang, Selasa (14/03).

Dihadapan 30 orang peserta Bimtek yang merupakan unsur Perwakilan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kab/ Kota, Dosen Fakultas Syariah dan Pascsarjana UIN Imam Bonjol Padang ini mengulas materi tentang Fikih Wakaf.

Dalam paparannya, ia membahas terkait pengertian wakaf baik menurut KBBI, menurut beberapa mazhab, dan menurut  regulasi yang mengatur perwakafan.

“Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti, menahan berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri“. Kata waqafa yaitu “waqfan” sama artinya dengan “habasa-yahbisu-tahbisan”. Kata “waqf” dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian: menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan,” paparnya.

Selain itu ia juga membahas rukun dan syarat wakaf, unsur wakaf, dan dasar hokum wakaf dalam sunah.

“Ulama Syria berkata perlu diperhatikan bahwa Hukum mengenai wakaf yang ditetapkan berdasarkan Sunnah sangat sedikit, sebagian besar ditetapkan berdasarkan Ijtihad ulama berdasarkan pertimbangan Al-Istihsan,Maslahah Mursalah dan al-’Urf,” ujarnya.

Adapun rukun wakaf yakninya; Wakif, Mawquf adalah harta yang diwakafkan, Mawquf ‘alaihi atau sarasan wakaf, Shigat atau pernyataan kehendak wakif untuk berwakaf.

Sedangkan unsur wakaf yaitu; pertama, Wakif, pihak yang mewakfkan harta benda miliknya. Kedua, Nazhir, pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola,dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Ketiga, Harta benda wakaf, yang memiliki daya tahan lama,atau manfaat jangka panjang, bernilai ekonomis,diwakafkan oleh wakif. Keempat,Ikrar wakaf, pernyataan kehendak wakif diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Lima, Peruntukan harta benda wakaf, Jangka waktu wakaf (pasal 6,UU.No.41 tahun 2004).

“Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, baik itu harta benda wakaf bergerak ataupun tidak bergerak, yang diperuntukan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan, kesehatan, bantuan fakir miskin, yatim piatu, beasiswa, peningkatan ekonomi umat, kemajuan kesejahteraan umum  yang diatur dalam pasal 22 UU.No.41/2004,” urai Dosen Fakultas Syariah dan Pascsarjana UIN Imam Bonjol Padang ini lagi.

Dalam materi Fikih wakaf ini, Muchlis bahar juga mengupas terkait tukar menukar dan penggantian harta wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang.

“Abadikan umur anda dengan wakaf, Karena wakaf adalah salah satu jalan memperpanjang umur amaliyah,” ajaknya.

Terakhir ia menegaskan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus faham Wakaf sesuai Syariat atau Fikih dan Wakaf berdasarkan Regulasi. [DW]