Pembangunan Data Menuju Ponpes Berkualitas, Azis Saleh: PKPPS Ruhnya Tetap Pendidikan Pesantren 

Pembangunan Data Menuju Ponpes Berkualitas, Azis Saleh: PKPPS Ruhnya Tetap Pendidikan Pesantren 
Pembangunan Data Menuju Ponpes Berkualitas, Azis Saleh: PKPPS Ruhnya Tetap Pendidikan Pesantren 
Pembangunan Data Menuju Ponpes Berkualitas, Azis Saleh: PKPPS Ruhnya Tetap Pendidikan Pesantren 

Padang (Humas)- Usai dibuka Kakanwil H Helmi, petang Senin (01/05) hari ini di Rangkayo Basa Hotel Kota Padang Panjang, Kegiatan Pendampingan Akreditasi Lembaga PKPPS yang di suguhkan Bidang Papkis bagi jajaran Pondok Pesantren dilanjutkan dengan materi yang disuguhkan tiga pemateri hingga malam ini pukul 22.30 WIB.

Acara ini dihadiri dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Sumbar. Azis Saleh Ketua Tim Data dan Sistem Informasi Diniyah Ponpes Kemenag RI yang memaparkan materi secara daring. Dua narasumber lainnya dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Sumbar Taslim Perdana (Ketua Tim Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sumbar) mengupas Mekanisme DNA Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF dan Hari Mariko membahas tentang Pengisian Dokumen ke Sispena secara luring.

Azis Saleh yang menjadi pemateri terakhir untuk hari ini membahas tentang Pembangunan Data  Pendidikan Menuju PKPPS yang berkualitas. 

Menurutnya PKPPS harus semakin meningkat kualitas pendidikannya. Dengan menerapkan delapan standar pendidikan nasional, Azis Saleh meyakini 8 standar pendidikan nasional hari ini, PKPPS di Sumbar sudah melakukan update data. 

“Saya lihat dari 66,.yang sudah update tercatat sebanyak 65. Hanya satu yang belum. Sebenarnya dari sisi capaian update data sudah, tapi apakah sudah bisa mengaplikasikan dengan 8 standar nasional pendidikan dengan standar kompetensi lulusan. Secara nasional itu yang menjadi tantangan bagi kita.” Sebutnya.

Azis Saleh menjelaskan hal tersebut diperkuat selain terbitnya UU nomor 18  Tahun 2019 tentang pesantren dan PMA nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren , juga di afirmasi dengan PP nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan, peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan.

SNP (Standar Nasional Pendidikan) sendiri menurut Azis merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara NKRI. Pihaknya sepakat bahwa Standar Nasional pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu.

Lebih jauh, Azis Saleh mengulas cakupan SNP yang terdiri dari 8 (delapan) standar dihadapan 40 peserta. Pertama standar kompetensi lulusan,

Pertama, Standar isi berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta beban belajar ataupun kalender akademik.

Kedua, standar proses, menurutnya berkaitan bagaimana prosesnya, partisipasinya, menyenangkan apa tidak pembelajaran dilakukan pendidik kepada santri atau memenuhi syarat tidak materi ajar yang diberikan.

Ketiga, standar kompetensi kelulusan. Dalam hal ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan kelulusan, baik dari sikap, pengetahuan dan  keterampilan sesuai atura berlaku.

“Kalau dilihat dari data EMIS perlu kita evaluasi nilai US, apakah bisa memenuhi standar kompetensi minimal,”terangnya.
Keempat, standar penilaian pendidikan baik itu penilaian hasil belajar pendidik, satuan pendidikan maupun pemerintah.

Kelima, standar tenaga kependidikan. Menurut Azis seorang pendidik atau tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

“Bahkan kualifikasi ini tidak hanya akademik, namun juga kompetensi pedagogik, kepribadian , profesional dan sosial,” sebutnya.

Keenam, standar sarana dan prasarana. Kalau sarana ini menjadi penting karena berkaitan dengan peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar.Sedangkan prasarana fokus bagaimana luas lahan, ukuran ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, tata usaha, ruang kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat rekreasi dan sebagainya.

Ketujuh, standar pengelolaan. Baik itu dari satuan pendidikan, pemerintah daerah ataupun pusat.

“Tidak hanya sekedar sudah punya syarat jumlah santri yang memenuhi, tempat pemukiman, tapi lebih kepada menyiapkan segala sesuatu terkait standar pengelolaannya.” Pinta Azis Saleh.

Terakhir, standar pembiayaan yang terdiri dari biaya investasi, operasi dan personal.

“Kelemahan selama ini dalam standar pembiayaan tidak seimbang penggunaan antara ketiga biaya tersebut. Harus kita pahami betul  jangan jangan selama ini kita hanya terfokus kepada biaya operasi dan personal tapi mengabaikan biaya investasi.”Sebutnya.

Ia menilai meskipun PKPPS merupakan satuan pendidikan yang sejajar dengan madrasah, namun model pendataannya sedikit berbeda. 

“Karena kita mulai berfokus pada aset. Aset itu sendiri lahan, peserta didik ataupun lainnya. Dan yang pasti walau pun kita PKPPS tapi Ruh kita tetap ruh pendidikan pesantren.” Tekannya.

Selain itu Azis Saleh juga menekankan betul urgensi pendataan EMIS dihadapan peserta. Menurutnya pendataan yang komprehensif itu sangat dibutuhkan. Hanya saja salah satu problem klasik terkait upaya pembangunan pendidikan adalah data pendidikan itu sendiri.

Faktanya, sambung Azis data pendidikan dalam skala nasional masing dikerjakan K/L (Kemenag melalui EMIS/Education Management Information System dan Kemdikbudristek dengan Dapodik/Data Pokok Pendidikan) dengan mekanisme dan sistem yang dijalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

Sementara data yang dikumpulkan tentu sesuai dengan objek masing-masing ranah binaan baik dari sisi kelembagaan, peserta didik, maupun Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Namun demikian, untuk menjamin mutu keunikan data, Azis menyebut perlu pembangunan referensi data pendidikan secara bersama antara EMIS dan DAPODIK.
Ia memandang upaya pembangunan referensi data pendidikan ini dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Pusat data dan Informasi (PUSDATIN). 

“Hingga saat ini data yang sudah diintegrasikan adalah data yang terkait dengan kelembagaan melalui penerbitan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan juga peserta didik dengan melalui penerbitan dan atau verifikasi dan validasi data NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional).”rincinya.

Bahkan sejak lima tahun terakhir sudah terjalin kerja sama yang baik antara EMIS dan PUSDATIN Kemendikbud dalam rangka penyatuan referensi data peserta didik dan lembaga. 

Ditegaskannya, hal ini perlu terus dikembangkan sebagai mekanisme kontrol evaluasi dan integrasi mencapai dan mendapatkan pendidikan.

Namun demikian, Azis Saleh tidak menampik setiap sistem pasti memiliki kekurangan, termasuk sistem EMIS. Itulah mengapa pihaknya mengajak seluruh komponen pondok agar terus memperbaiki niat dan semangat untuk lebih meningkatkan mutu. Baik dalam peningkatan akurasi data maupun delapan standar nasional pendidikan.

Ia mengharapkan dengan adanya pendampingan ini, PKPPS yang akan melaksanakan akreditasi dapat mencapai nilai maksimal dengan memberikan bukti-bukti yang lengkap dan aktual pada saat visitasi.(vera)