Pasaman, Humas--Kembali Tim monitoring Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman turun ke lapangan, kali ini Kamis (4/7) ke Kecamatan Tigo Nagari.
Tim yang dikoordinir Edy Ridwan Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penyelenggara haji dan Umrah (PHU) ini mendatangi 3 PPIU yang ada di Kecamatan Tigo Nagari, yakni AET travel, PT. Bil Itihad Mandiri dan Magnet Umrah Academy Cabang Pasaman.
Hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan Edy bersama tim, hanya AET travel yang memiliki administrasi sebagai ketentuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, semacam izin operasional dan pendirian cabang, juga memiliki kantor.
Sementara, Edy mengatakan saat menyambangi kantor Magnet Umrah bersama Kepala KUA Kecamatan Tigo Nagari Abdul Munir, pimpinan cabangnya tidak berada di tempat. Dihubungi melalui selular tidak mendapatkan jawaban.
Tim mencoba menelusuri keberadaan Magnet Umrah melalui aplikasi data PPIU yang telah mengantongi izin Kementerian Agama, akan tetapi nama biro Magnet Umrah Academy tidak ditemui di dalam data PPIU yang telah memeiliki izin sah Kementerian Agama.
Hal inilah disampaikan Edy Ridwan, tim masih mempertanyakan status legalitas biro perjalanan ibadah umrah tersebut. Dan meminta Kepala KUA untuk mensuratinya dan memintanya datang ke Kemenag Pasaman, dengan membawa berkas-berkas penting sebagai bukti resmi dibenarkannya secara peraturan operasional dilakukan.
Lanjut Edy, untuk PT. Bil Itihad, ternyata hanya merk yang terpasang di sebuah rumah penduduk Tigo Nagari. Setelah ditanya, ternyata keberadaan cabang resminya di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat.
Edy bersama tim menjelaskan, bahwa monitoring ini guna melakukan pengawasan terhadap PPIU yang ada. Ini bertujuan agar tidak adanya biro-biro ilegal yang hanya bisa merugikan masyarakat yang ingin pergi beribadah umrah.