17 Pejabat Fungsional Dilantik, Mahyudin Minta Guru Tingkatkan Kompetensi Melek Digital

Padang, Humas--Sebanyak 17 Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas dilingkungan Kementerian Agama Sumatera Barat dilantik. 14 diantaranya guru ahli pertama, 1 Pengawas dan 2 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pejabat Fungsional ini dilantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mahyudin, Jumat (1/11) didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, H. Edison, Kepala Bidang Penmad, H. Hendri Pani Dias dan Ketua Tim Kepegawaian, H. Fauqa Nuri Ichsan.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil mengajak jajaran Kementerian Agama untuk terus melakukan upaya luar biasa untuk kebaikan lembaga. Sebagai seorang guru, harus betul-betul bisa melaksanakan tugas dengan sebaiknya.

"Karena memang tantangan saat ini sangat luar biasa. Kita tahu bahwa diera digitalisasi ini, kadang siswa siswi kita justru lebih tau dari kita. Maka inilah alasan kenapa tenaga pendidik harus banyak belajar dan meningkatkan kompetensi," ungkap kakanwil

Begitu juga sebagai seorang pengawas, juga harus berupaya meningkatkan kompetensi diri, karena bagaimanapun seorang pengawas pendidikan sangat diperlukan oleh guru dan tenaga kependidikan.

"Pengawas harus berupaya bagaimana bisa memberikan perbaikan-perbaikan terhadap jajaran madrasah di Sumatera Barat. Jika seorang pengawas tidak bisa meningkatkan kompetensi dirinya maka tentu akan ditinggal oleh guru guru kita," harap Mahyudin.

Kemudian untuk PPPK yang dilantik hari ini, harus disadari bahwa pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dikontrak selama 5 tahun ke depan. Masih ada kemungkinan- kemungkinan lain diluar prediksi.

"Oleh karena itu kontrak yang akan dilakukan untuk 5 tahun ke depan harus betul betul dicermati. Apa yang tertera dalam kontrak yang ditandatangani hari ini harus dilaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya," pesan Kakanwil.

Diingatkan putra Kampar Riau ini, ketika kontrak akan berakhir pasti ada evaluasi yang akan dilaksanakan. Ketikabisa melaksanakan perjanjian dengan baik kontrak bisa diperpanjang.

"Ketika dievaluasi, saudara tidak bisa melaksanakan perjanjian yang sudah ditandatangani maka berkemungkinan kontrak tidak akan dilanjutkan untuk 5 tahun berikutnya," tegas Kakanwil.

Terakhir Kakanwil berpesan kepada seluruh yang dilantik apapun profesinya harus bisa melakukan perbaikan-perbaikan untuk lembaga sehingga kinerja Kementerian Agama ke depan lebih baik. Rinarisna


Editor: Risna
Fotografer: Rina