Payakumbuh,Humas-- Sebanyak 2.050 buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Selasa (3/9/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kakankemenag Kota Payakumbuh H. Joben bersama Kapolres Payakumbuh yang diwakili Kabag Pengendalian Anggaran AKP Syafrizal serta Kajari Payakumbuh yang diwakili Kasi Intel Gugi Dolansyah SH
Ikut menyaksikan kegiatan ini Kasubbag TU Kankemenag Kota Payakumbuh Hj. Sri Yusnita,seluruh Kasi dan Penyelenggara serta Kepala KUA se Kota Payakumbuh.
Kakankemenag Kota Payakumbuh H. Joben dalam sambutannya menyebut bahwa penghapusan buku nikah ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.
"Pembakaran buku nikah ini kita dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Nomor :B-408/Kw.03/KS.01.6/08/2024 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah,Bangunan dan Kendaraan dengan tindak lanjut Pemusnahan (Dibakar),"ujarnya.
Ditambahkannya bahwa penghapusan dokumen nikah ini dilakukan adalah penghapusan dokumen nikah yang telah kadaluarsa hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu,pungkasnya.
Selain 2.052 buku nikah tahun 2014,adapun dokumen nikah lain yang dimusnahkan adalah duplikat buku nikah tahun 2017 sebanyak 248 buah,duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 255 buah,kartu nikah tahun 2019 sebanyak 750 kartu,Model N tahun 2014 sebanyak 1.737 lembar serta Model NB tahun 2014 sebanyak 422 lembar.(Algeri)