396 Guru Madrasah Ikuti Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024

Koto Baru, Humas - Bertempat di Dua Titik Lokasi, MAN 1 Solok dan MTsN 2 Solok, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah harus diikuti seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah. Senin (24/06).

Pelaksanaan asesmen berlangsung pada 24–26 Juni 2024, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara konvensional. AKGTK ini diikuti sebanyak 396 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tersebar di Kabupaten Solok.

Dalam Monev Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Fuadi Nawawi yang sekaligus Plt. Kasi Pendidikan Madrasah mengatakan pentingnya peran guru sebagai unsur utama dalam pendidikan.

"Keberadaan guru itu menjadi unsur paling penting dalam pendidikan. Sarana prasarana boleh minimal atau buruk, tetapi keberadaan guru yang berkompeten tidak bisa dielakkan," ujarnya.

Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang menjadi acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pemetaan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi.

Sasaran AKGTK adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah, Pengawas dan Kepala Sekolah madrasah di Kabupaten Solok, dengan jumlah peserta tahun 2024 sebanyak 396 orang, dengan rincian di MAN 1 Solok sebanyak 226 peserta dan di MTsN 2 Solok sebanyak 170 peserta yang dilaksanakan dengan dua Sesi.

Terpisah, Kakankemenag Kab. Solok, H. Zulkifli berharap pelaksanaan asesmen kompetensi guru madrasah bisa berjalan optimal, mengingat langkah ini sangat penting untuk pemetaan kompetensi guru secara menyeluruh.

"Guru perlu dipetakan kompetensinya guna memastikan bahwa mereka memiliki profesionalisme yang baik," ucapnya.

Selain itu, Kakankemenag juga mengatakan asesmen dilakukan untuk mengukur kompetensi guru sehingga dari asesmen ini akan dihasilkan profil kompetensi guru madrasah secara utuh. Ada dua kompetensi dasar yang akan diukur, yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

"Hasil dari asesmen ini akan menjadi pijakan untuk mengambil kebijakan meningkatkan kompetensi guru. Hal itu dilakukan dengan mendorong para guru melakukan proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui kelompok kerja yang diikutinya agar kompetensi guru terus meningkat," ujarnya.

Basis data asesmen ini dibutuhkan sebagai pijakan membuat kebijakan bagi peningkatan kompetensi guru dan peningkatan kualitas madrasah. Karenanya, baik guru, kepala dan pengawas madrasah harus mengikutinya dan memberikan jawaban secara jujur sesuai kemampuan yang dimiliki. N.DY


Editor: Nofri Hendri
Fotografer: Nofri Hendri