423 CPNS Kemenag Sumbar Terima SK, 201 Diantaranya Formasi Guru

Padang, Humas--Satu persatu calon pegawai negeri sipil tahun 2024 mulai memasuki halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Mereka diundang untuk menerima Surat Keputusan (SK) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penyerahan SK ini dihadiri Plh. Kakanwil Kemenag Sumbar, Abrar Munanda, Plh. Kabag TU, Hendri Pani Dias, Kabid PHU, M. Rifki, Kabid Papkis, Joben, Pembimas dilingkungan Kanwil serta Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan berserta tim.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) mengatakan sebanyak 423 CPNS sudah menerima SK dan akan ditempatkan di Satker Kanwil, Kemenag kabupaten kota, Madrasah dan KUA.

"Sebanyak 423 CPNS ini akan mengisi 9 (sembilan) formasi yang tersedia. Mereka akan disebar ke satker Kemenag di 19 kabupaten kota, termasuk juga Kanwil Kemenag Sumbar," kata Hendri Kamis, (5/6).

Dikatakan plh yang juga Kabid Penmad ini, proses seleksi CPNS tahun 2024 ini sudah dimulai sejak 18 Oktober 2024 dengan jumlah pelamar 13. 893 orang. Sementara yang memenuhi syarat mengikuti ujian SKD 11.562 orang.

"CPNS yang menerima SK hari ini telah mengikuti perjuangan yang panjang. Mereka mengeliminasi belasan ribu pesaing hingga terpilih 423 orang. Ini adalah orang-orang pilihan yang akan menjadi pelayan masyarakat di Kemenag Sumbar," kata Plh. Kabag.

Dikatakan Hendri, formasi awal untuk Sumbar 435 formasi sementara yang terisi 423, ada 12 forması yang tidak terpenuhi. "Untuk selisih ini sampai saat ini kita masih menunggu informasi dan Kebijakan dari BKN," katanya.

Diinformasikan Kabid, dengan diserahkan DK 423 CPNS ini maka jumah PNS Kemenag Sumbar menjadi 7.903 orang. Sementara untuk PPPK 4.903 orang dengan rincian yang lama 2.253 orang, PPPK baru 2.653 orang yang dilantik 26 Mei lalu.

"Dengan adanya penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini maka total Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sumbar berjumlah 12.806 orang," ulas Plh. Kabag TU.

Hendri juga mengingatkan, berdasarkan PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024 Pasal 59 ayat 2, pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

"CPNS tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi, paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. "Perlu kami ingatkan bahwa tidak ada redistribusi untuk CPNS dan tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun," katanya mengingatkan.

Disamping itu, CPNS juga akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan dimaksud, masa prajabatan terhitung mulai tanggal yang tersangkutan diangkat sebagai calon PNS, ucapnya.

Berikut formasi bagi 423 CPNS yang sudah menerima SK:

1. Guru Ahli Pertama 201 orang
2. Penghulu Ahli Pertama 77 orang
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 25 orang
4. Penyuluh Agama Islam 55 Orang
5. Pengawas Jaminan Produk Halal 21 Orang
6. Pranata Komputer 22 orang
7. Pranata Komputer 22 orang
8. Pranata Hubungan Masyarakat 9 orang
9. Perencana 7 orang
10. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 3 orang
11. Penyuluh Agama Kristen 3 orang. Rina


Editor: Risna
Fotografer: Rina