Koto Baru, Humas - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM didampingi Plt. Kasubbag TU, H. Bustami, S.Ag, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian jabatan pelaksana kepada 84 orang ASN Kemenag Kabupaten Solok yang dilaksanakan di aula Hubbul Wathan Kantor setempat. Kamis (06/03).
Hadir dalam acara tersebut para Kasi, Penyelenggara, Pengawas, Perencana serta ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Solok.
Penyerahan SK ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri PAN RB No. 11 Tahun 2024, tentang Jabatan Pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan yang ditandatangani pada 11 Januari 2024 ini bertujuan untuk merampingkan jabatan pelaksana, termasuk di Kementerian Agama. Sebelumnya, Kementerian Agama memiliki 622 jabatan pelaksana, yang kini menjadi hanya 25 jabatan pelaksana yang lebih terstruktur dan efisien. Sesuai dengan peraturan tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Dalam arahan Kepala Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat persiapan yang matang, termasuk partisipasi Kasubbag dan bagian kepegawaian yang telah mengikuti pelatihan secara daring melalui Zoom sebelumnya.
"Kami berharap agar ASN yang menerima SK dapat melaksanakan tugas sesuai dengan uraian yang telah diberikan dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," ucap H. Zulkifli.
H. Zulkifli menambahkan, meskipun ada perubahan dalam jumlah jabatan pelaksana, namun tidak merubah dari uraian pekerjaan yang selama ini diemban serta hal ini tidak akan mengurangi semangat dan dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
"Kami berharap, dengan adanya penyesuaian ini, ASN yang menerima SK dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik sesuai dengan uraian tugas yang telah diberikan dan kita harus terus meningkatkan kinerja dan disiplin sebagai aparatur sipil negara serta penyesuaian jabatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi seluruh pegawai agar semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan agar seluruh ASN yang terlibat dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan bekerja dengan komitmen yang lebih tinggi dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Dengan adanya penyesuaian jabatan ini, diharapkan proses administrasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenag Kabupaten Solok menjadi lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Penyesuaian jabatan ini juga sesuai dengan PMA Nomor 32 tahun 2024 tentang jabatan dan kelas jabatan pelaksana, diharapkan pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Solok semakin baik.
Sementara itu, juga diserahkan SK Pensiun sebanyak 3 orang TMT 01 April 2025 atas nama Zulhaida Guru MAN 2 Solok, Zetti Guru PAI dan Dasni Guru MIN 4 Solok serta penyerahan sertifikat atau penghargaan pada Pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Solok atas kinerja dan dedikasinya terhadapLembaga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok atas nama Fatmizal, Desri Muliadi dan Asril. N.DY