90 PPPK Kemenag Sumbar Dilantik, Kakanwil Ingatkan Belum Ada Regulasi untuk Mutasi

Padang, Humas--Sebanyak 90 PPPK dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dilantik. Pelantikan dilaksanakan secara serentak se Indonesia, Senin (22/4)

Pelantikan dan sumpah jabatan dilaksanakan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Miswan, Kepala Bidang Urais, dan Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan.

Kakanwil mengajak dan mengimbau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan formasi dan jabatan masing-masing.

"Untuk penempatan sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai hari ini belum ada ketentuan yang membolehkan untuk mutasi PPPK kecuali mutasi PNS," jelas Mahyudin.

Berhubung belum ada ketentuan yang mengatur ini, Kakanwil minta kepada PPPK agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Karena masih banyak calon ASN yang ingin menjadi PPPK.

"Meski belum ada peluang untuk mutasi. Jalankan tugas sesuai formasi dan jabatan. Kami yakin dan  percaya semua itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"PPPK itu dikontrak selama 5 tahun, bis diperpanjang atau diakhiri. Kami berharap saudara bisa menjaga agar menjadi PPPK yang baik. Jika ada ketentuan lain, kami berharap bapak ibu nendapatkan penempatan yang baik," pesannya.

Kakanwil juga berpesan kepada PPPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan disiplin dan menjaga nama baik sebagai ASN Kemenag dan ASN secara umum.

Sementara itu, ketua tim kerja kepegawaian mengatakan dari 90 yang dilantik ini, 72 diantaranga formasi guru, 4 formasi Penyuluh, 6 Penghulu dan Jabatan Fungsional lainnya. 

90 PPPK ini sebelumnya menyisihkan 3.711 pelamar di Kemenag Sumbar yang terdiri dari pelamar  pelamar non khusus dan pelamar umum. Rinarisna


Editor: Rina
Fotografer: Risna