Ka KUA Pariaman Tengah Berikan Konsultasi Wali Nikah Kepada Seorang Warga Binaan Lapas

Pariaman-Humas, Kepala KUA kecamatan Pariaman Tengah Aldi Arman memberikan layanan konsultasi wali nikah atas nama  Maswardi  (orang tua catin perempuan) sekaligus pendampingan keluarga calon pengantin di Lapas Kelas II B Pariaman yang terletak  di kelurahan Karan Aur.

Pada kesempatan ini Aldi berkoordinasi dengan  Kepala Lapas  II B Pariaman yang dalam hal ini  diwakili Kasi Binadik Lapas  Davied Wahyu Wardhana, Aldi menjelaskan, wali nikah memiliki kedudukan sangat penting dalam sebuah pernikahan. Sebab, wali nikah dapat menyebabkan tidak sahnya suatu pernikahan dan wali merupakan salah satu rukun nikah.

“Hal itu sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya tidak sah nikah tanpa wali,” ujarnya saat akan menemui wali nikah penganten yang ayahnya sedang menjalani masa tahanan dan binaan Lapas Kelas II B Pariaman di ruang kerjanya Senin (24/06).

“Walaupun  Maswardi yg  berada dalam tahanan Binaan Lapas Kelas II B Pariaman, namun tetap punya hak dalam menerima layanan bimbingan atas hak-hak mereka. Mencermati hal ini  maka kami   langsung menindaklanjutinya   turun ke lapangan atau lokasi Lapas Kelas II B Pariaman memberikan bimbingan dan layanan  yg mesti diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Maswardi yang merupakan orang tua dari calon penganten perempuan berwakil wali kepada Penghulu /PPN KUA Kecamatan Ilir Timur L Kota Palembang untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama Siti Nur Aziza dengan seorang laki-laki yang bernama Imam Budi Cahya dengan maharnya sebentuk cincin emas setengah suku.

Dikatakannya, sesuai urutan, wali nikah dalam hukum Islam wali nasab adalah orang yang paling berhak menjadi wali karena ia berhubungan darah langsung dengan  calon mempelai perempuan dari pihak ayah di antara urutannya yang paling pertama adalah urutan ke atas bapak atau orang tua laki-laki dari calon mempelai perempuan kemudian berikutnya kakek terus ke atas buyut setelah itu garis menyamping saudara laki-laki seayah seibu dan seterusnya.

Ditambahkannya, ketentuan wali nasab boleh pindah kepada wali hakim apabila sudah tidak ada garis wali nasab, walinya mafqud (hilang), walinya ba’id atau jauh (jarak boleh qasar 92,5 km), walinya sedang sakit dan walinya tidak dapat dihubungi (ditahan).

“Hal tersebut didasarkan pada PMA nomor 30 tahun 2005 yang sejalan dengan kompilasi hukum Islam,” terangnya lagi.

Kepala KUA berharap masyarakat yang akan melangsung pernikahan agar mendaftarkan berkas pernikahannya minimal 10 hari sebelum pelaksanaan nikah agar dapat diperiksa fiqih munakahatnya dan yang terpenting diketahui dengan jelas walinya serta berkas pendaftaran lainnya. (AtiR)


Editor: Atir
Fotografer: Atir