Wakili Plt Kabid pada Pembinaan Aplikasi SIPDAR-PQ dan Sinkronisasi Aplikasi EMIS Lembaga TPQ Tanah Datar, H Indra Gunawan Kenalkan Sejumlah Aplikasi bagi TPQ

Padang (Humas)- Era sekarang dengan sistem informasi serba digitalisasi TPQ (Taman Pendidikan Qur'an ) di tuntut bisa memahami serta mengoperasikan aplikasi untuk melaporkan seluruh aktifitas kegiatannya. Setidaknya ada empat aplikasi yang harus dipahami diantaranya EMIS, SIPDAR, SIKAP dan SIMBA. 

Demikian diutarakan H Indra Gunawan selaku Ketua Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sumbar saat kegiatan Pembinaan Aplikasi SIPDAR-PQ dan Sinkronisasi dengan Aplikasi EMIS Lembaga TPQ se Kec. Rambatan di Kab. Tanah Datar.

Pada kegiatan yang digelar selama  tiga hari ini tanggal 31 Juli-02 Agustus ini Indra juga menekankan agar seluruh TPQ untuk memahami pentingnya update data pada aplikasi dimaksud.

Dimana aplikasi Sikap diperuntukkan menunjukkan insentif yang di berikan sedangkan aplikasi Simba untuk pengajuan bantuan operasional TPQ.

“Dengan adanya kelengkapan data serta update data di aplikasi tersebut, maka untuk tahun selanjutnya bisa mengajukan permohonan bantuan seperti yang ada di aplikasi SIKAP untuk insentif dan aplikasi SIMBA berupa BOP bantuan rehab dan bantuan halaqah yang digagas Kemenag RI.” Jelasnya.

Indra menuturkan esensi dari kegiatan ini adalah tentang pembinaan dan bimbingan teknis tentang prosedur Izin Operasional LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Pada Aplikasi SIPDAR-PQ dan proses sinkronisasi dengan aplikasi Emis.

Dimana Aplikasi sipdar merupakan aplikasi tentang sistem informasi perpanjangan tanda daftar pendidikan Alquran.

“Jadi pada aplikasi ini lembaga pendidikan Al-Qur'an mengajukan permohonan untuk izin operasional lembaga pendidikan Al-Qur'an.” Katanya.

Sementara kondisi lapangan pada kecamatan Rambatan ini sedikitnya terdapat tiga kondisi LPQ. Pertama, lembaga baru yang baru berdiri yang akan mengajukan ijin operasional. Dan ini akan langsung didaftarkan di aplikasi SIPDAR dengan pilihan LPQ baru.

Kedua LPQ yang sudah habis masa aktif izin operasionalnya. Dan ini juga sama akan diajukan pada aplikasi Sipdar dengan jenis pengajuan usulannya perpanjangan LPQ lama.

Kondisi ketiga, LPQ yang masih aktif izin operasionalnya namun mayoritas LPQ tersebut masih secara manual.

“Sebelum hadirnya aplikasi SIPDAR ini untuk izin operasionalnya masih dibuat secara manual oleh Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar.” Katanya.

Pada kegiatan ini Indra Gunawan mengingatkan kembali agar LPQ yang  izin operasionalnya masih aktif, lanjut  namun masih manual diimbau untuk melakukan pembaharuan dan mengajukan izin operasional yang baru di aplikasi SIPDAR ini.

“Tujuan dari aplikasi ini tak lain agar LPQ tersebut terdaftar dan terupdate di aplikasi Kemenag dan dilegalkan secara nasional.” Ujarnya.

Sementara untuk LPQ baru yang belum memiliki nomor statistik akan diterbitkan nomor statistiknya oleh Kantor Kemenag Kabupaten/kota.

Untik diketahui, lanjut Indra sebelumnya untuk Tahun 2022 izin operasional ini yang diajukan oleh aplikasi SIPDAR-PQ prosesnya dari lembaga diajukan ke Kemenag Kabupaten/kota. Kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten/kota serta direkap oleh admin Kanwil Kemenag Sumbar.

“Setelah diajukan oleh admin, maka nanti izin operasionalnya akan diproses di admin Kemenag RI.” Katanya lagi.

Namun sedikit berbeda, untuk tahun ini sejak digulirkannya aturan baru pada tahun 2023 lalu, bahwa untuk update Aplikasi SIPDAR ini izin operasional akan dikeluarkan dan di SK kan oleh Kankemenag Kabupaten/kota. Setelahnya direkap oleh admin Provinsi dan tahap berikut di validasi serta disinkronkan oleh admin Kemenag RI, sehingga terintegrasi dengan Aplikasi EMIS.

“Hal itu mengingat pada tahun 2022 ini terlalu banyak LPQ yang mengajukan izin operasional se-Indonesia atau sifatnya nasional, maka admin Kemenag RI jadi kewalahan memproses berkas dan dokumen usulan yang ada.”imbuh Indra. Inilah yang menjadi salah satu dasar digulirkannya peraturan baru tahun 2023 itu, jelas Indra dihadapan puluhan peserta.

Disamping itu, untuk sinkronisasi EMIS dikhususkan untuk lembaga yang baru berdiri karena belum memiliki nomor statistik. Setelah diajukan dan terbit nomor statistiknya dan divalidasi atau disinkronisasi oleh admin pusat maka nomornya sudah bisa digunakan untuk mendaftar di akun aplikasi si EMIS. 

“Bonusnya tentu lembaga dapat mengupdate data EMISnya sesuai dengan data di lembaga tersebut.” Lanjut Indra mewakili Plt Kabid Papkis.

Sedangkan untuk lembaga yang kondisinya dalam perpanjangan ijin operasional, yang diperlukan oleh admin pusat hanya menvalidasi, dimana untuk EMIS sudah bisa didaftarkan sendiri akunnya oleh lembaga bersangkutan. 

"Namun kelemahannya khususnya pada LPQ yang ada di Kecamatan Rambatan, pada umumnya lembaga belum memiliki akun EMIS. Karena untuk pendaftaran akun EMIS ini masih tergolong baru pada aplikasi 4.0.” keluh Indra.

Berangkat dari keluhan itu, maka pada kegiatan ini, setelah disinkronkan antara SIPDAR dan EMIS LPQ, peserta yang mewakili lembaga juga  telah bisa secara langsung mendaftarkan akun EMIS. Didampingi langsung admin Kemenag Kabupaten Tanah Datar Rismayeni.

Sedangkan untuk admin Provinsi Malta Rina turut membantu membimbing khusus lembaga yang belum tuntas proses usulan izin operasionalnya di admin Kankemenag Tanah Datar.

"Alhamdulilah hasilnya semua peserta yang hadir selama tiga hari pembinaan tuntas dan dapat menyiapkan bahan atau langsung mengusulkan izin operasional dan mendaftarkan akun EMIS. Pada kesempatan ini mana data yang bisa diinput kita bimbing secara langsung, "jelasnya.

Nemun demikian Indra menyebut  lembaga yang tidak berkesempatan hadir, bisa dibantu oleh operator LPQ lembaga yang  hadir hari ini untuk mengupdate data SIPDAR dan EMIS. 

Hanya saja ia tak menampik, masih banyak kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki kedepan. 

Indra menilai, karena LPQ sifatnya adalah lembaga non formal, maka kendala di LPQ umumnya adalah tentang SDM dan anggaran. Misalnya seperti  guru dan ustadzah serta pengurus tidak memiliki keahlian dalam mengoperasikan komputer ataupun sarpras penunjang yang belum terpenuhi sama sekali. 

"Jadi keluhan dari LPQ kita selain sumber daya manusianya masih kurang secara kompetensi, sarpras dan perangkat laptop dan biaya untuk paket internet juga tidak mendukung. Intinya LPQ masih butuh perhatian serius dan pemerintah dan Pemda setempat untuk mengatasi pembiayaan dan dana operasional.” Tekannya.

Sebagaimana faktanya dilapangan, sebut Indra bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan operasional bersumber dari iuran orangtua atau swadaya masyarakat.

"Itu pun tidak banyak hanya 10 ribu dalam sebulan atau 15 ribu dalam bulan," katanya.

Untuk operasional dan gaji guru saja bisa dikatakan jauh dari kata cukup. Maka wajar jika banyak LPQ mengalami keluhan serupa untuk update data SIPDAR dan pengajuan izin operasional, termasuk pengisian data EMIS.

“Bersyukur admin Provinsi dan Kabupaten tetap memberi spirit dan saran kepada LPQ agar bisa memaksimalkan input data pada SIPDAR-PQ dan EMIS.”terang Indra.

Turut mendampingi, Malta Rina selaku  operator provinsi, sekaligus  Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah menambahkan dengan adanya kelengkapan data serta update data di aplikasi tersebut, maka untuk tahun selanjutnya bisa mengajukan permohonan bantuan.

“Misalnya saja  seperti yang ada di aplikasi SIKAP untuk insentif dan aplikasi SIMBA berupa BOP bantuan rehab dan bantuan halaqah yang digagas Kemenag RI.” Katanya.

Ia mengatakan muara dari kegiatan ini nantinya agar lembaga LPQ kedepan bisa lebih banyak mengajukan bantuan dan lebih banyak mendapat bantuan. 

“Sehingga lembaga dapat sejahtera dan sarpras penunjang ADM operasional lembaganya pun tersedia,” tukasnya.

Berpusat di Kantor KUA Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar kegiatan juga dihadiri Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan pendidikan Al-Qur'an serta Tim Pd Pontren Kemenag Tanah Datar.

“Peserta Dihadiri oleh 5 Nagari di kecamatan Rambatan Nagari Rambatan, padang magek, III Koto, Simawang, dan Balimbiang yang berjumlah 89 TPQ,”ungkap Rina. (vera)


Editor: vethriarahmi
Fotografer: Istimewa