Pasaman, Humas--Agen Perubahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dikukuhkan Pelaksanan tugas (Plt) Kepala kantor Nafrizal, pada apel pagi Senin (24/6).
Informasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan menyebutkan, ada sebanyak tujuh orang dinobatkan sebagai agen perubahan, yakni Asrul, Nofrita, Hendri Hidayat, Hendri MHS, Yudhi Yantes, Emi Suryani dan M. Yusuf Aunur Sabri.
Dalam arahan, Nafrizal mengingatkan, yang terpilih menjadi agen perubahan atau dikenal "Agent of Change" merupakan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan gerakan perubahan pada Kemenag Pasaman..
"Jadi, jangan dianggap main-main atau hanya sekedar pengukuhan saja tapi harus serius dan dilaksanakan sesuai dengan peran masing - masing", papar Nafrizal.
Dia berpesan kepada agen perubahan yang dikukuhkan, mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai jembatan bagi seluruh pegawai untuk memberikan solusi atau alternatif penyelesaian suatu masalah. Termasuk menjadi mediator dalam memperlancar proses penyelesaian masalah tersebut,
Nafrizal berharap agar program kerja kedepan dibuat secara terukur, agar capaiannya bisa maksimal. Termasuk pada pegawai yang kinerjanya rendah, agar bisa menumbuhkan potensi diri untuk mencapai performa yang tinggi pula.