Padang, Humas--Pelaksana Harian (plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Abrar Munanda mengajak Calon Pegawai Ngeri Sipil (CPNS) menjadi ASN berdampak dengan mempedomani core velue ASN.
Hal ini diungkapkannya saat penyerahan SK (Surat Keputusan) 423 CPNS Kementerian Agama, Kamis (5/6) Aula Kanwil Kemenag. Hadir Plh. Kabag TU, Hendri Panidia, Kabid PHU, M. Rifki, Kabid Papkis, Joben, Pembimas, Ketua Tim Kepegawaian, Fauqa Nuri Inchan.
"Ini adalah sebuah momentum di dalam perjalanan hidup kita memulai karir sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Agama. Adalah sebuah amanah, sebuah peluang dan juga sebuah tantangan yang harus kita taklukkan secara bersama-sama," ungkap Abrar.
Disamping itu, kata Abrar ini juga sebuah nikmat yang Allah dan Tuhan kita masing-masing karuniakan dan itu tentunya semua harus disyukuri. "Demikian besar dan demikian populer serta demikian berharganya posisi sebagai ASN hingga membanggakan bagi keluarga-keluarga kita," ucap Abrar.
"Kita baru memasuki sebuah alam baru atau dunia baru yang disebut dengan dunia ASN. Trending serta branding sekarang itu bagaimana kita menjadi seorang ASN yang berdampak. Apapun tugas dan fungsi kita, kita harus memperlihatkan bahwa kita sebagai ASN yang berdampak," pesan Abrar.
Untuk menjadi ASN yang berdampak, lanjut Abrar, sebagai CPNS perlu dikenalkan dengan core value ASN Berakhlak. "Untuk bisa menjadi ASN berdampak itu kita harus memahami dan mengaplikasikan core velue kita sebagai ASN," tegas Abrar.
Pertama, Core Velue itu adalah berorientasi kepada layanan. ASN adalah pelayan, bukan yang di layani. Pekerjaan di Kementerian Agama ini adalah kerja yang orang-orang yang bekerja dengan penuh kemuliaan, tentu akan menyingkirkan segala hal yang tidak mulia.
Kedua core velue ASN itu adalah Akuntable atau bisa dipertanggungjawabkan. "Apa yang kita kerjakan itu ada dasar dan payungnya berupa regulasi, peraturan, keputusan, edaran dan sebagainya. Ada komitmen untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baik," ucap Plh.
Ketiga, Kompeten, memiliki kemampuan tentang apa yang kerjakan. Artinya tidak perlu belajar lagi ketika dihadapkan ke tugas masing-masing.
"Guru yangvakan mengajar tidak mulai dari nol lagi, begitu juga dengan perencana, analisis SDM, pranata komputer, pranata humas, apapun jenis kepegawaian kita, harus memiliki kompetensi," jelasnya.
Keempat, harmoni, tidak menjadi biang keributan di tempat bekerja, tidak mengarahkan kepada hal-hal yang memunculkan emosi-emosi yang tidak pada tempatnya. "ASN adalah orang-orang yang mengedepankan Harmoni kedamaian ketentraman dimana saja kita berada ," pesannya.
Kelima, Loyal. Ketika CPNS sudah masuk ke sebuah lembaga, jiwa korpsnya itu harus dikedepankan. Ketika ada yang harus dikritik silakan dikritik tapi penuh dengan kesantunan.
"Loyal kita itu adalah laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh kedisiplinan itu loyal. Karena loyal kita itu bukan person to person, tapi loyal kita adalah person kepada lembaga. Menajaga nama baik lembaga, membesarkan lembaga Kementerian Agama artinya membesarkan pemerintahan ini," pungkasnya.
Keenam, Adaptif, mampu beradaptasi dengan lingkungan. "Lingkungan kerja kita adalah orang-orang baru, biasanya orang-orang baru ini ada sikap-sikap yang barangkali belum bisa menerima kehadiran kita bagaimana kita bisa mensosialisasikan diri," katanya.
Apalagi ketika daerah asal CPNS berbeda dengan tempat tugas, ada yang dari Sumatera Utara, ada yang dari Jawa bertugas di Sumatera Barat maka harus beradaptasi. Disamping itu beradaptasi terhadap semangat perubahan dan kemajuan.
Ketujuh, Kolaboratif. ASN bukan orang individu, ASN itu adalah orang yang bisa bekerjasama, bersinergi dengan berbagai pihak. Orang yang suka berkolaborasi itu percepatan karirnya akan lebih cepat, orang yang suka bersinergi itu, percepatan karirnya akan semakin meluas dan berdampak.
"Core velue inilah yang akan menjadi tagline dan komitmen tugas untuk merealisasikan nilai-nilai kolaboratif CPNS dalam menjalankan tugas di tempat kerja masing-masing," tandasnya.
CPNS yang baru menerima SK ini diminta untuk segera melapor ke pimpinan unit kerja masing-masing paling lambat tanggal 10 Mei 2025 atau setelah cuti bersama Idul Adha. Rina