Ambang Batas 17 Oktober, Sumbar Siap Dukung dan Sukseskan Wajib Halal 2024

Padang, Humas--Songsong wajib halal 2024, pemerintah melalui Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan LPH dan LP3H serta kegiatan Fasilitasi _Bisnis Matching_ Kantin Halal.

Kegiatan ini dibuka Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham secara virtual, Selasa (4/2). Turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabag TU, Miswan sekaligus Ketua Satgas Halal Sumbar bersama Sekretaris, Ikrar Abdi.

Pada kesempatan itu Kepala Badan mengatakan Wajib Halal Oktober 2024 atau yang populer dengan istilah WHO salahsatu kegiatan yang bertujuan memitigasi dan mensosialisasikan secara massif wajib halal 2024.

"Rakor ini serentak dilaksanakan di 34 provinsi se Indonesia sebagai langkah rangkaian WHO24. Karena batas akhir penerapan pertama wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang," ungkap Aqil.

Dikatakan Kaban pemberlakuan wajib halal ditujukan untuk Makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Miswan mengatakan Pemerintah Sumatera Barat bersama Kementerian Agama sejak awal sudah berkomitmen mewujudkan sertifikasi halal ini.

"Sejalan dengan program Pemerintah Provinsi, kegiatan sertifikasi halal menjadi program prioritas gubernur. Apalagi Sumbar menjadi provinsi yang terkenal kaya dengam produk makanan yang secara nasional bahkan dunia," ungkap Kabag.

Untuk ia mengajak pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Karena semua produk yang dipasarkan wajib bersertifikat jika tidak kena sanksi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikasi gratis (self declare)," katanya berpesan.

"Ini kesempatan bagi produsen untuk mengantongi sertifikat secata gratis. Kesempatan ini bisa digunakan dengan baik selagi programnya masih ada. Jika tidak  masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halal," sambung Miswan.

Diingatkan Miswan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024. 

Kegiatan dihadiri 120 peserta terdiri dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan para pelaku usaha. Rinarisna


Editor: -
Fotografer: -