Padang Panjang, Humas_Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang melalui bagian Penyelenggara Zakat Wakaf, menggelar kegiatan Asistensi Elektronik-Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), Selasa (22/08/2023).
Dilaksanakan di Mushola Al-Ikhlas Kankemenag Kota Padang Panjang, diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala KUA Kecamatan) dan Operator e-AIW se Kota Padang Panjang.
Kakankemenag H. ALIZAR Datuak Sindo Nan Tongga memberikan arahan, sambutan dan mengapresiasi kegiatan ini, serta mengingkatkan bahwa terkait persoalan tanah wakaf sudah menjadi isu Nasional.
"Sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia berupaya menyelesaikan berbagai persoalan terkait sengketa tanah wakaf,"ujarnya.
"Menjadi bagian dari butir rekomendasi Rakernas Kemenag RI, terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf," ulasnya.
Kakankemenag juga menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset ummat. Karena dengan telah diwakafkan oleh wakif (orang yang berwakaf), kepemilikan tanah berubah menjadi aset ummat sehingga bisa diambil nilai manfaatnya untuk kepentingan ummat.
“Seiring perkembangan zaman, proses pembuatan dokumen kepemilikan aset ummat sudah berbasis digital yang di namakan e-AIW,” pungkasnya.
Sementara itu Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Padang Panjang Azwarhadi berharap melalui kegiatan Asistensi e-AIW ini, menjadi perhatian penting untuk ditindaklanjuti oleh PPAIW bersama operator bersama pihak terkait.
“Untuk diketahui bersama, Sertifikat Wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen sah kepemilikan aset, artinya jika ada gugatan aset bisa diamankan,” jelas Azwarhadi.
Pada kesempatan ini hadir Narasumber Plt. Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Wakaf Bidang Penaiszawa, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Rifqi Rusydi beserta Tim, dilanjutkan dengan Monev e-AIW ke Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Padang Panjang Barat oleh Tim Kanwil. (Adi)