ASN Dan PPPK Harus Netral, Tidak Boleh Berpihak Pada Siapapun Calon Kepala Daerah

Pasaman, Humas--Kepala Sub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas di tengah masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Amanah apel pagi Senin (9/9), seluruh ASN dan PPPK khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, harus tetap menjaga integritas dan profesionalisme, dengan menjunjung tinggi netralitas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis, yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik maupun kepala daerah manapun.

Dia menginginkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN. Dan dari dasar ini, menjadi alasan ASN itu harus bersikap netral.

Lanjut Edy, dalam Pasal 24 dibunyikan ASN harus mentaati peraturan dan menjaga netralitas. 

Dengan menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik, untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan. Serta ASN dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

Edy juga berpesan untuk bijak dalam bermedia sosial. Tidak turutserta berkampanye di media sosial. (Yusuf AS AZ


Editor: Yusuf AS AZ
Fotografer: -