ASN Diminta Pahami "Fikih Kepegawaian", Kabiro SDM Ingatkan Pelanggaran Tak Kenal Jam Kerja

Padang, Humas – “Kalau kita sebagai PNS tidak paham fikih kepegawaian, kepegawaian kita bisa batal. Dan batalnya bukan main-main bukan sekadar administrasi, tapi bisa berdampak finansial.”

Peringatan itu disampaikan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Wawan Djunaidi, dalam kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kamis (13/11/2025).

Ia menekankan, setiap ASN perlu memahami secara mendalam fikih kepegawaian, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena hal ini hal yang mutlak bagi seorang ASN.

“Ngaji fikih kepegawaian itu penting. Bagian yurisdiksi kepegawaian adalah hal yang mutlak bagi semua ASN, baik PNS maupun PPPK. Jangan memaksakan diri pada hal yang tidak bisa dilakukan, karena ketika melanggar aturan, yang rugi itu kita sendiri,” tegasnya.

Menurut Kabiro, pelanggaran disiplin pegawai mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 PP 94/2021.

“PNS itu dikepung 7x24 jam. Ucapan kita, tulisan kita, perilaku kita, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Hati-hati dengan jempol di media sosial — jangan sampai ucapan di dunia maya menjadi pelanggaran di dunia nyata,” ujarnya.

Beberapa kewajiban dalam Pasal 3 di antaranya, menjaga rahasia jabatan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, menjunjung tinggi kehormatan negara, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sementara larangan dalam Pasal 4 mencakup menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hingga melakukan tindakan yang merugikan negara.

Lebih lanjut, Kabiro SDM juga mengingatkan pentingnya menegur kesalahan kecil sebelum menjadi besar. “Kalau ada rekan yang mulai salah arah, jangan diam. Ingatkan sejak dini. Karena kalau sudah menumpuk, susah mengendalikannya,” pesannya.

Sementara itu, Kakanwil diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, dalam laporannya menyampaikan, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kemenag Sumbar mencapai 13.369 orang, terdiri dari 7.739 ASN dan 5.600 PPPK. 

Dari jumlah itu, terdapat 8.052 guru, 1.138 penyuluh lintas agama, 2.824 tenaga pelaksana, serta 1.355 pejabat struktural dan fungsional. Inilah kekuatan Kemenag Sumbar dalam memberikan pelayanan kepada masyakarat, katanya.

Dikatakan Kabag TU pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali nilai ASN BerAKHLAK dan Asta Protas Kementerian Agama. "Dengan pembinaan seperti ini, kita berharap seluruh ASN semakin memahami tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat,” ujar Edison.

Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, serta ASN dari berbagai satuan kerja. Dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan.

Pembinaan ini, diharapkan ASN Kemenag semakin memahami makna integritas dan kedisiplinan, bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian.


Editor: Risna
Fotografer: Shammy